Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Napza RSUD Dr.Iskak Tulungagung

Tulungagung353 Dilihat

 

Tulungagung, Medianasional.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung kini memiliki Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Adhiyaksa Ayem Tentrem yang siap difungsikan. Balai rehabilitasi tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, Rabu (23/11/2022).

Dalam acara peresmian tersebut turut hadir antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, dan Forkopimda Tulungagung lainnya, Kalapas IIB Tulungagung, Kepala BNNK Tulungagung, serta Kepala OPD terkait.

Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Ayem Tentrem difungsikan untuk memberi pelayanan kesehatan secara komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat yang mana pembiayaan Balai Rehabilitasi tersebut berasal dari anggaran murni dana fungsional BLUD RSUD dr. Iskak Tulungagung.

“Saya ucapkan terima kasih kepada ibu Kajati Jatim yang telah memberikan amanah kepada Pemkab Tulungagung melalui RSUD dr Iskak Tulungagung untuk memberikan pelayanan pasien yang ketergantungan dari Napza. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati, serta Kejari Tulungagung yang selalu memberikan support kepada kami sehingga RSUD dr Iskak menjadi Rumah Sakit yang komprehensif seperti sekarang ini,” Ucap Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung dr. Supriyanto.

Menurut dr. Supriyanto, pelayanan rehabilitasi terhadap Napza tersebut merupakan wujud kerjasama antara Pemkab Tulungagung melalui RSUD dr Iskak dengan Kejati Jatim dan Kejari Tulungagung sebagai bentuk amanat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahwa menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan penyelesaian penyalahgunaan Narkoba melalui pelayanan yang komprehensif.

“Di balai rehabilitasi Napza Ayem Tentrem Tulungagung ini adalah memberikan pelayanan Rumah Sakit untuk pengobatan dan rehabilitasi Napza secara terpadu guna memulihkan atau mengembalikan fisik dan mental serta sosial penderita atau pecandu Napza dari ketergantungannya,” tambahnya.

Ia menjelaskan biaya tarif pelayanan pengobatan dan rehabilitasi Napza secara normal sekitar 6 hingga 8 juta rupiah untuk satu orang pasien dengan masa perawatan selama 2 Minggu. “Namun jika bagi warga yang tidak mampu ya tidak harus membayar alias gratis,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem merupakan pelengkap pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif bagi generasi penerus bangsa dari bahaya Napza.

Kami berharap kolaborasi antara Pemkab Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung yang positif seperti ini bisa terus berlangsung dan berkembang pada sektor lainnya dimasa mendatang,” kata, Bupati Maryoto.

Balai Rehabilitasi Napza ditunjang SDM yang lengkap dengan 1 dokter psikiater, 2 dokter umum yang bertugas sebagai dokter ruangan, 2 psikolog, paramedis, kepala ruangan serta tenaga administrasi yang sudah terlatih.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses