Seorang Pria Diamankan Polisi dalam Kasus Narkoba dan Kepemilikan Ranmor Bodong

Lampung Utara216 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Kepolisian Sektor Abung Timur mengamankan seorang pria 52 tahun berinisial “S” warga Kampung Karangsari Desa Wonomarto Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/11/2022) pukul 20.30 wib. Didapati barang haram narkoba berupa 6 (enam) buah plastik klip, 4 (empat) plastik berisikan diduga sabu, 1 (satu) bong alat hisap, 1 pipet plastik, 2 (dua) korek api gas berikut 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam.

Dari hasil pengembangan, ditemukan beberapa kendaraan sepeda motor tanpa dokumen dan onderdil di rumah terduga pelaku, hingga pelaku berikut barang bukti diamankan petugas

ADVERTISEMENT

Kapolsek Abung Timur Iptu Stef Boyoh S.tr. S.ik. M.sc., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan terduga pelaku “S” dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan kendaraan sepeda motor tanpa dokumen, (24/11).

Dikatakan oleh Kapolsek saat itu pihaknya mengamankan terduga pelaku “S” di Desa Papanrejo atas kepemilikan narkoba, setelah di dalami dan dikembangkan terkait kepemilikan barang bukti, di rumah terduga pelaku didapati beberapa sepeda motor lainnya berupa 1 (satu) unit motor merk Mio warna hitam, satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tanpa dokumen dan juga onderdil sepeda motor, diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana, imbuh Kapolsek.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap terduga pelaku “S” berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Lampung Utara, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” ujar Iptu Boyoh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.