Kajati Papua Barat Laksanakan Perintah Jaksa Agung dan Amankan Pelaksanaan Inpres

Papua Barat543 Dilihat
Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol saat diwawancarai medianasional.id usai meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong, di Jalan Perumahan 10, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Waisai Kota, Ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (11/4/2022) siang.

Raja Ampat, medianasional.id- Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol saat ini tengah melaksanakan perintah (instruksi) Jaksa Agung RI, dan mengamankan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

“Kita ini bagian dari Jajaran Pemerintah (Presiden),jadi apa yang menjadi kebijakan Presiden kita harus amankan pelaksanaannya di jajaran paling bawah di daerah,” ujar Kajati kepada medianasional.id saat meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong, di Jalan Perumahan 10, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Waisai Kota, Ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (11/4/2022) siang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, karena ketika itu ada keprihatinan Presiden RI yang menyoroti tingginya belanja barang Pemerintah yang menggunakan Produk Luar Negeri.”Sehingga sebelumnya pimpinan kami, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi kepada jajarannya, Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia untuk mencari informasi mengumpulkan data di dalam wilayahnya yang menggunakan Produk Luar Negeri tapi dikemas seolah-olah Produk Dalam Negeri, dan ini sedang berjalan,” ungkap Juniman Hutagaol.

Sebelumnya, Release yang diterima medianasional.id melalui pesan WhatsApp dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat 25 Maret 2022. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan (mengintruksikan) jajarannya khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dan para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan tugas, diantaranya :

1. Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.

2. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

3. Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.

Dikatakannya, karena hal tersebut diatas perintah atasan (full data) pihaknya (Kejati Papua Barat) akan mencari informasi, mengumpulkan data, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Jaksa Agung (Kejaksaan Agung).

“Ini sedang berjalan, karena tempatnya kurang tepat untuk menyampaikan hasilnya, dan juga memang sedang berjalan,” pungkas Kajati Papua Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.