Kadis Perdagangan Nabire Akui Kelola Izin dan Tarik Retribusi

Papua245 Dilihat
Kepala dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Nabire, Jerri Bindosano saat dikonfirmasi via Video call WhatsApp, Selasa (09/11/2021) pagi (Foto : Screenshot medianasional.id).

Nabire, medianasional.idKepala dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Nabire, Jerri Bindosano kepada media ini mengatakan, dirinya mengakui bahwa pihaknya (Dinas Perdagangan Nabire Red) mengelola perizinan dan menarik retribusi berdasarkan Perda.

“Memang selama ini kami yang kelola, setelah terbentuk perizinan satu pintu dilimpahkan kesana. Karena belum ada Peraturan bupati (Perbup) yang menjelaskan tentang itu. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang pendelegasian kewenangan perizinan, dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik itu baru tahun kemarin (2020) terbitnya,” kata Kadis Perdagangan, saat dikonfirmasi via Video call WhatsApp, Selasa (09/11/2021) pagi.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, hal tersebut hanya miskomunikasi, karana Dinas Perdagangan belum sempat melimpahkan kepada DPMPTSP. “Aduh, sudah terlambat sih memang,tapi mari kita benahi sama-sama supaya urusan perizianan langsung saja ke DPMPTSP. Kami hanya berkewenangan menerbitkan rekomendasi saja, untuk penerbitan perizinan semuanya di DPMPTSP,”ujar Kadis Perdagangan.

Menurutnya, dirinya (Kadis Perdagangan) kurang koordinasi dengan Kepala DPMPTSP, dan Kadis Perdagangan mengaku, dirinya telah bertemu dengan Kepala DPMPTSP untuk membahas terkait pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan.

Keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Papua, Robert Asmuruf, SH, MH. (Foto : DPMPTSP Nabire).

Tak berselang lama, dihari yang sama, Kepala DPMPTSP, Robert Asmuruf, SH,MH saat dikonfirmasi, membantah bahwa selama ini terjadi miskomunikasi.” Tidak miskomonikasi,peraturan sudah jelas, hanya tidak mau menyerahkan,” tutur Kepala DPMPTSP.

“Tapi tadi Kadis Perdagangan sudah mengaku untuk menyerahkan, dan retribusi selama ini di setor ke Kas Daerah. Tapi bukti setor ke Kas Daerah ada atau tidak, kita belum tahu,” ungkapnya.

Karena itu menyangkut perizinan, dan uang rakyat, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH mengaku akan segera mempelajari,dan mendalami, apakah sudah ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan untuk menjadi jaminan hukum bagi pelaku usaha dimaksud, dan apakah retribusi sudah disetor Ke Kas Daerah atau tidak.

“Beri waktu, kami mempelajari dan mendalami terkait hal tersebut,” tegas Kapolres, saat dikonfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.