Kades Waiheru Dilantik Kembali Setelah Keputusan PTUN Makasar

Ambon1882 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melantik mantan Kepala Desa (Kades) Waiheru, Usman Ely, setelah keputusan banding PTUN Makasar membatalkan SK pemecatannya. Putusan tersebut mengakibatkan Usman Ely kembali dilantik di Balai Kota pada Rabu (25/10/23) untuk melanjutkan masa jabatannya hingga 2028.

Wattimena dalam sambutannya menekankan bahwa proses pelantikan sudah sesuai ketentuan hukum dan berharap Usman Ely, sebagai pemimpin tingkat pemerintahan terendah, dapat melaksanakan tugas sesuai peraturan. Dia juga mengingatkan Ely untuk merangkul warga Desa Waiheru tanpa berpihak pada kelompok tertentu serta meminta kerja sama yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa guna memajukan Waiheru ke depan, sambil menekankan pentingnya netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Wattimena didampingi oleh beberapa pejabat saat pelantikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.