Jumpa Pers, Polres Raja Ampat Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Bom Ikan

Raja Ampat103 Dilihat

 


Raja Ampat, medianasional.id- Polres Raja Ampat telah berhasil mengungkap pelaku Pemboman Ikan diperairan Kepulauan Boo Distrik (Kecamatan) Kofiau Kabupaten,Raja Ampat,Papua Barat,Jum’at (20/9/2019) sekitar pukul 15:08 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Raja Ampat,Jalan Bhayangkara, Kelurahan Waisai Kota, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai,Raja Ampat, Senin (23/9) pukul 14 :02 WIT.

Dijelaskan, kronologi penangkapan pelaku, saat itu Sat Polair Polres Raja Ampat bersama BLUD UPTD KKP Koftau Boo, Provinsi Papua Barat menemukan sebuah perahu motor Iongboat yang berada diperairan Kepulauan Boo. Kemudian,pihaknya dari Sat Polair Polres Raja Ampat merapat ke perahu motor yang dimaksud.

“Saat didekati para pelaku kabur menjauh , Ialu Tim kemudian melakukan pengejaran seIama 15 menit dan membenkan tembakan peringatan,serta melakukan tembakan ke arah haluan buritan perahu motorl longboat yang diawaki tiga orang untuk melakukan penghentian,”kata Kapolres.

Lebih lanjut,ia mengungkapkan, Sekitar pukul 15:23 tim berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang menggunakan sebuah perahu motor Iongboat dan menemukan barang bukti ikan bom,bom ikan jenis dopis, kompresor, dan barang bukti lainnya.

“Kemudian tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke Pos Pengawasan blud Kofiau,dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Raja Ampat guna proses hukum lebih lanjut,”ungkap Kapolres.

Untuk tiga orang pelaku pembom ikan tersebut, Kapolres membeberkan yaitu,Jufri Ahmad alias Pela Jenis Kelamin Laki-Iaki, Iahir di Seram, 27 Mei 1974. Agama Islam, pekerjaan nelayan, Alamat Anggai, Kepulauan Obi Halmahera Selatan,dan Riswan Laki-laki, Lahir di Biropa tanggal 28 Juli 1997, Agama Islam, pekerjaan nelayan, Alamat Anggai, Kepulauan Obi Halmahera Selatan,serta Asri Laki-Laki yang mengaku beralamat yang sama dengan 2 (dua) orang pelaku tersebut.

Kapolres menambahkan, untuk ketiga tersangka pembom ikan tersebut,pihaknya telah menetapkannya sebagai tersangka,dengan pasal berlapis.

Karena menurutnya,tersangka diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, atau suatu Bahan Peledak dan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat(1) UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,”pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.