Raja Ampat, medianasional.id – Mendapat laporan dari sejumlah masyarakat telah terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, sehingga Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) beberapa bulan yang lalu tepatnya 17-18 November 2018 bergerak cepat melakukan operasi di sejumlah pangkalan, APMS maupun SPBU dan berhasil mengamankan ribuan liter BBM jenis premium, solar yang ditimbun di sejumlah tempat.
Terkait kasus tersebut Polres Raja Ampat telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong, dan telah menetapkan seorang tersangka juga beberapa orang yang ada dalam pangkalan saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
“Sesuai pemeriksaan dan keterangan ahli dari BPH Migas, bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Bernadus Okoka saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, jalan Bhayangkara, Kelurahan Waisai Kota, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (18/1/19) sore.
Dijelaskannya, BPH Migas tidak mengenal adanya pangkalan BBM yang diketahui dan akui pihak BPH Migas hanya SPBU dan APMS. Menurut ahli izin pangkalan minyak industri dan subsidi maupun ijin Pertamini (SPBU mini yang dikeluarkan Pemerintah daerah setempat melalui Dinas terkait itu tidak sah alias ilegal.
“Apa dasar hukumnya instansi yang dimaksud berani mengeluarkan izin pangkalan BBM, dengan itu maka Polres Raja Ampat akan segera memanggil instansi terkait yang telah mengeluarkan ijin pangkalan BBM,” ungkap Okoka. (Tim/Zainal)