Izin Operasional Belum Lengkap, Toko Miras Sari Jaya Ngunut Ditutup Sementara

Tulungagung1583 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Pemerintah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung,Jawa Timur menggelar mediasi terkait pengaduan masyarakat atas keberadaan Toko Minuman Keras (Miras) Sari Jaya di Desa Ngunut, Senin (20/7/2026).

Forum yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ngunut tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa toko untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi persyaratan perizinan operasional di tingkat Kabupaten Tulungagung.

Mediasi dipimpin Camat Ngunut Yudi Irwanto sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan dari Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Ngunut yang memohon penutupan toko miras tersebut. Pertemuan digelar untuk mencari solusi melalui musyawarah sekaligus menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Sejumlah instansi turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperindag, Polsek Ngunut, Koramil 0807/05 Ngunut, KUA Kecamatan Ngunut, Pemerintah Desa Ngunut, MUI Kecamatan Ngunut, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien, serta pemilik atau pengelola Toko Sari Jaya.

Camat Ngunut Yudi Irwanto saat di konfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil mediasi disepakati bahwa Toko Sari Jaya menghentikan sementara seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol sampai memperoleh izin operasional atau rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Tulungagung.

“Untuk sementara toko ditutup sambil menunggu izin operasional atau rekomendasi dari DPMPTSP,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, meski izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat telah terbit, namun berdasarkan petunjuk teknis DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, pelaku usaha tetap wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan operasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan di tingkat kabupaten merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi sebelum usaha dapat beroperasi secara sah.

“Walaupun izin melalui OSS sudah terdaftar dan terbit, sesuai petunjuk teknis DPMPTSP persyaratan izin operasional di tingkat kabupaten tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Ngunut, seluruh pihak yang hadir dalam mediasi menyepakati bahwa Toko Sari Jaya tidak akan membuka usaha maupun melayani pembeli hingga seluruh proses perizinan di tingkat Kabupaten Tulungagung dinyatakan lengkap.

Pemerintah Kecamatan Ngunut berharap kesepakatan tersebut mampu menjadi solusi yang mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses