Makassar, medianasional.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin (UNHAS) Gelombang 116 sukses menyelenggarakan program kerja bertajuk “Gerakan Sadar Hukum Biraeng: Pencegahan Penipuan Digital Melalui Literasi Hukum Masyarakat” di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta literasi digital masyarakat dalam menghadapi maraknya berbagai modus penipuan digital.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti dengan antusias oleh masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga di Kelurahan Biraeng. Melalui metode penyampaian yang interaktif, komunikatif, dan berbasis diskusi, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai bentuk-bentuk penipuan digital, tetapi juga diajak memahami langkah-langkah pencegahan serta mekanisme perlindungan hukum apabila menjadi korban.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Lurah Kelurahan Biraeng, Sitti Halidah, S.Pt. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin yang telah menghadirkan program edukasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Materi pertama disampaikan oleh Adel Zain Filadelfia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus peserta KKN Tematik Inovasi Desa. Dalam pemaparannya, Adel menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan digital, mulai dari pengertian, bentuk-bentuk penipuan digital yang sering terjadi di masyarakat, hingga dasar hukum yang mengatur tindak pidana tersebut.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur penipuan melalui media elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi pidana bagi pelaku serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat apabila menjadi korban. Penyampaian materi dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan disertai contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga mudah dipahami oleh seluruh peserta.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh *Kak Khatib Abdul Muis Mukstih, S.AP, selaku Account Officer (AO) KPR Bank Mandiri, yang memberikan perspektif praktis mengenai keamanan transaksi keuangan di era digital. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai modus penipuan digital yang saat ini banyak menyasar masyarakat, seperti penipuan melalui WhatsApp, panggilan telepon, media sosial, tautan palsu (phishing), hingga penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, beliau menguraikan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang rentan menjadi korban, langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan data dan transaksi perbankan, serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban bank beserta prosedur yang dapat dilakukan nasabah apabila mengalami dugaan tindak penipuan digital.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai pengalaman pribadi maupun kasus-kasus penipuan digital yang sering terjadi di lingkungan sekitar.
Suasana yang komunikatif ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum dan literasi digital sebagai bekal dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.
Melalui program “Gerakan Sadar Hukum Biraeng: Pencegahan Penipuan Digital Melalui Literasi Hukum Masyarakat”, mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menumbuhkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih cerdas, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.
Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen mahasiswa Universitas Hasanuddin dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan.




