Izin Kapal di Atas 5 GT Wajib Diproses Melalui Provinsi

Hal tersebut disampaikan Oleh salasatu Staff Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Marlan Thaib ketika di temui medianasional.id pada Kamis (10/09/2026) di Kantor DKP Morotai, dalam keterangannya terkait proses pengurusan izin kapal dan rumpon bagi masyarakat.

Maluku Utara885 Dilihat

MOROTAI | medianasional.id — Pengurusan perizinan kapal penangkap ikan dengan kapasitas di atas 5 Gross Tonnage (GT) dilakukan melalui kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai berperan dalam memberikan pendampingan dan arahan kepada masyarakat terkait tahapan serta persyaratan perizinan.

Hal tersebut disampaikan Oleh salasatu  Staff Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Marlan Thaib ketika di temui medianasional.id pada Kamis (10/09/2026) di Kantor DKP Morotai, dalam keterangannya terkait proses pengurusan izin kapal dan rumpon bagi masyarakat.

Marlan menjelaskan, kapal penangkap ikan dengan kapasitas di atas 5 GT diwajibkan memiliki izin penangkapan ikan. Adapun kapal dengan kapasitas di bawah 5 GT memiliki mekanisme administrasi yang berbeda.

“Kalau kapal penangkap ikan di atas 5 GT, seharusnya memiliki izin penangkapan. Sedangkan kalau di bawah 5 GT, cukup dengan Pas Kecil dan BPKP,” jelas Marlan.

Menurutnya, pengurusan izin kapal di atas 5 GT menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut, tetapi dapat membantu masyarakat memahami alur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Di sini kami di dinas kabupaten tidak punya wewenang, tapi kami mendampingi dan mengarahkan. Kami memberikan arahan terkait persyaratan dan tahapan yang harus disiapkan,” ujarnya.

Marlan mengatakan, masyarakat yang hendak mengurus perizinan usaha perikanan terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut dapat diperoleh melalui pelayanan PTSP Kabupaten Pulau Morotai. Setelah NIB diterbitkan, masyarakat dapat menggunakan akun perizinan untuk mengakses sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk mendapat akses ke OSS harus ada NIB dulu. Dari NIB itu dibuat akun yang kemudian digunakan untuk pendaftaran SIUP dan kelanjutannya,” katanya.

Melalui sistem OSS, masyarakat dapat mengajukan sejumlah perizinan, termasuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan.

Untuk kapal di atas 5 GT, setelah tahapan perizinan usaha dilakukan, proses selanjutnya berkaitan dengan izin yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Marlan menegaskan, masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pemerintah provinsi karena sebagian besar proses perizinan telah dilakukan secara daring melalui OSS.

Selain izin kapal, Dinas Perikanan juga memberikan pendampingan terkait pengurusan izin pemasangan rumpon.

Menurut Marlan, proses perizinan rumpon relatif lebih kompleks karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

“Rumpon juga begitu, cuma kalau rumpon ada beberapa bagian yang harus diselesaikan dulu di KPPRL. Setelah KPPRL keluar, baru kembali ke Dinas Perikanan untuk mengurus SIPR,” jelasnya.

Ia menyebut pengurusan izin rumpon juga telah diarahkan melalui sistem daring. Namun, terdapat beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.

Marlan menjelaskan, pengurusan izin rumpon dapat dilakukan oleh perseorangan, koperasi, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Khusus KUB dan koperasi, terdapat persyaratan terkait badan hukum dan akta notaris. Persoalan administrasi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi kelompok masyarakat yang hendak mengurus izin rumpon.

“Kalau KUB, dia membutuhkan notaris. Koperasi juga harus membutuhkan notaris dan berbadan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah KUB di Morotai sebelumnya telah dibentuk oleh desa. Namun, sebagian belum memiliki badan hukum karena baru memperoleh pengukuhan dari pemerintah desa.

Marlan juga menjelaskan bahwa perubahan ketentuan perizinan membuat dokumen koperasi yang sebelumnya telah dibuat perlu disesuaikan dengan persyaratan terbaru.

Salah satu persyaratan yang disebutnya berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harus tercantum dalam dokumen terbaru untuk kepentingan perizinan rumpon.

“Sekarang untuk perizinan rumpon harus ada KBLI-nya. Sedangkan notaris yang lama belum ada yang memiliki KBLI. Itu yang harus dicantumkan dalam notaris terbaru,” ujarnya.

Marlan mengatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai pada prinsipnya berfungsi membantu masyarakat memahami alur pengurusan, mulai dari persyaratan, dokumen yang dibutuhkan hingga instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.

Sementara penerbitan izin yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi tetap diproses melalui instansi terkait di tingkat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses