Inspektorat Raja Ampat  Lakukan Sidang TP-TGR Bagi Kepala Kampung Yang Terindikasi Korupsi ADD

Raja Ampat85 Dilihat

Raja Ampat, MEDIANASIONAL.ID -Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Inspektorat daerah setempat melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) bagi 7 (tujuh) Kepala Kampung (Desa) di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang diduga terindikasi korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), diantaranya,Kepala Kampung Andey (Distrik Waigeo Utara), Kampung Mnier (Distrik Wawarbomi), Kampung Puper (Distrik Waigeo Timur), Kampung Urbinasopen (Distrik Waigeo Timur), Kampung Arawai (Distrik Tiplol Mayalibit), Kapung Arefi Timur (Distrik Batanta Utara), Kampung Amdui (Distrik Batanta Selatan).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU),Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim, Inspektorat daerah kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas, serta sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemerintah kabubaten Raja Ampat serta tamu undangan lainnya, di ruang sidang TP-TGR, Kantor Inspektorat daerah Kabupaten Raja Ampat, Senin (10/2/2020) pagi.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) dalam sidang TP-TGR menyampaikan, dalam sidang TP-TGR menekankan, sidang hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi dan pemeriksaan intern Pemerintah dalam kerja sama dengan stakeholder terkait.

“Para tertuntut yang dihadirkan dalam sidang ini merupakan kepala Kampung,mantan kepala Kampung dan bendahara Kampung,” ujar Bupati.

Dikatakakannya, hal ini menunjukan bahwa sistem pengendalian, pencegahan serta pengawasan semakin ketat dan karena itu, siapa pun, pejabat manapun harus bertanggungjawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan.

Lanjut Bupati, banyak orang berpikir bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) itu, adalah dana Pemerintah pusat, sehingga ada oknum yang sewenang-wenang memanfaatkannya.

“Kami Pemerintah daerah sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah, punya  kewajiban dan tanggungjawab untuk mengawasi pengelolaan ADD,” kata dia.

Bupati berharap, kepada seluruh peserta sidang agar kooperatif dan transparan, sehingga kerugian yang ditimbulkan, baik karena kelalaian, kesalahan bisa diganti atau diselesaikan.

“Saya ingatkan bahwa ini  adalah perintah Undang- Undang, bahwa kerugian negara atau daerah yang sebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah,” ucapnya.

Bupati menuturkan, dengan penyelesaian kerugian negara yang dimaksud dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi. “Sidang hari ini juga diharapkan menjadi warning bagi pejabat ASN kepala Kampung, dan aparaturnya agar lebih cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan program dan  kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ungkapnya.

Bupati mengingatkan, bahwa ADD itu bukan dana kepala Kampung (Desa), tetapi uang negara yang digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

“Sekali lagi, saya tegaskan agar di tahun 2020 kita lebih cermat dan teliti lagi serta selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminimmalisir pelanggaran atau kerugian yang ditimbulkan serta melakukan tindakan pengamanan tehadap uang, surat berharga atau barang yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian negara,” tegas Bupati.

Reporter : Zainal

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.