Ini Penyampaian Sejumlah Pejabat Terkait Beroperasinya Kafe Karaoke di Tiga Ratus Raja Ampat

Raja Ampat90 Dilihat
Pengurus Islamic Center Kabupaten Raja Ampat, Alfaris Labagu saat wawancara dengan sejumlah awak media di kafe Aska, depan pantai WTC Raja Ampat. Sabtu (19/10) siang.

 

RAJA AMPAT, medianasional.id –Dalam pemberitaan sebelumnya ,Polres Raja Ampat melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) dengan Satuan intel keamanan (Satintelkam) bersama bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui  Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Razia ketempat hiburan malam (kafe karaoke) yang terletak di tiga ratus, Jalan Trans Waisai Warsambin, Kelurahan Bonkawir, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat, Rabu (14/08) mulai pukul 21:00 waktu setempat.

Operasi itu, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Pol Nirwan Fakaubun, SIK didampingi Kasat Intelkam Ipda Pol Edy Smule bersama Kepala DPMPTSP,  puluhan anggota Polres Raja Ampat lainnya lbergerak cepat untuk melakukan razia di tempat hiburan malam (kafe karaoke) menjual minuman beralkihol tak  mengantongi izin resmi Parahnya lagi ditempat tersebut tercium adanya praktek prostitusi.

Saat itu, terlihat tim dari  Satreskrim, Satintelkam dan DPMPTSP Raja Ampat mengumpulkan pelaku usaha kafe karaoke dan puluhan pekerja perempuan (pramuria) guna untuk pemeriksaan izin,dan selain itu, untuk mencegah pramuria dibawah umur tim gabungan  juga melakukan pemeriksaan identitas (KTP) kepada puluhan pramuria yang bekerja di kafe karaoke tiga ratus.

Ditemui usai Razia, kepala dinas penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Raja Ampat,Mochammad Said Soltief kepada sejumlah awak media menyampaikan, pihaknya memberikan deadline (batas waktu) satu bulan kepada pelaku usaha hiburan malam (kafe karaoke) tiga ratus. Ia mengaku,dari empat belas pelaku usaha kafe, hanya tiga yang mengantongi izin operasional.

“Mulai besok pelaku usaha kafe karaoke di tiga ratus harus mengurus  izin, jika pada empat belas september waktu yang sudah ditentukan,pelaku usaha tersebut belum juga mengantongi izin maka usahanya akan ditutup,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasat reskrim Polres Raja Ampat Iptu Pol Nirwan Fakaubun kepada pewarta mengungkapkan, razia gabungan ini yang terlibat Satreskrim,dan Satintelkam Polres Raja Ampat bersama Pemkab Raja Ampat melalui dinas penanaman modal PTSP untuk melakukan razia di empat belas kafe karaoke  di tiga ratus.

“Sasarannya adalah perizinan untuk membuckup DPMPTSP untuk mendata puluhan pramuria  guna untuk mengetahui usianya, jangan sampai ada yang masih dibawah umur,” kata Nirwan.

Dikatakannya, dari empat belas tempat, pihaknya mencatat 29 (dua puluh sembilan) pramuria yang bekerja di kafe karaoke tiga ratus umurnya diatas delapan belas tahun. Nirwan mengaku, diantara dua puluh sembilan pramuria, masih ada diantaranya  tak  memiliki KTP atau identitas diri lainnya.

Untuk itu,pihaknya menyarankan kepasda pramuria untuk  segera mengurus KTP atau surat keterangan domisili.

Menurut Nirwan, dua puluh sembilan pramuria  di kafe tiga ratus mereka tak mengantongi kontrak kerja, hal itu merupakan tindak pidana.

“Yang mana tindak pidana itu terjadi apabila ada pengaduan dari orang tua atau keluarga pekerja,ini bisa dikatakan penculikan oleh pemilik usaha kafe karaoke,” bebernya.

Nirwan mengungkap,dari empat belas kafe karaoke tersebut belum ada satupun yang mengantongi izin keramaian dari kepolisian (Polres Raja Ampat).

“Kalau izin keramaian, itu tugas Satintelkam yang mengeluarkan,tapi  jika pelaku usaha sudah melengkapi surat izin yang diperoleh dari Pemkab Raja Ampat,” ujar Nirwan.

Ditanya soal adanya dugaan praktek prostitusi, Nirwan menjelaskan, jika praktek prostitusi terjadi di kafe tiga ratus maka pihaknya (satreskrim) akan menindak pemilik tempat hiburan. Pasalnya, kata dia, pramuria hanya sebagai korban yang akan diproses mucikarinya.

“Kami berikan toleransi waktu satu bulan bagi pelaku usaha hiburan malam di tiga ratus untuk melengkapi izinnya, yang pasti jika terjadi tindak pidana kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Menanggapi berita tersebut, Pengurus Islamic Center Kabupaten Raja Ampat, Alfaris Labagu kepada awak media menyampaikan, dirinyamendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menutup tempat hiburan malam  (kafe karaoke), yang berlokasi di tiga ratus, Jalan Trans Waisai Warsambin, Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.

“Tempat hiburan malam di tiga ratus  yang letaknya dekat dengan Islamic Center itu dapat dikategorikan sebagai tempat maksiat,”kata Alafaris Labagu saat ditemui awak media,di Kafe Aska,depan pantai Waisai Torang Cinta (WTC), Sabtu (19/10) siang.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam (kafe karaoke) lebih banyak mudaratnya ldari pada manfaatnya. Untuk itu, lanjut Alfaris Labagu, dirinya meminta  kafe karaoke di tiga ratus itu segera ditutup karena tidak ada kontribusi yang berarti bagi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.

“Biarlah Raja Ampat menjadi tempat tujuan wisata dengan keindahan alamnya, jangan jadi wisata malam bermaksiat,”ujar Alfaris sapaan akrab pengurus Islamic Center.

Ia menambahkan, Jika tempat hiburan malam (kafe karaoke) tiga ratus tidak segera ditutup, dirinya menduga, bahwa Pemkab Raja Ampat  yang punya itu tempat tersebut.

“Kita tidak ingin Raja Ampat terkenal dengan barbagai macam virus penyakit,seperti penyakit HIV AIDS masuk ke Raja Ampat, kita lihat tempat hiburan malam di Sorong peminatnya sudah berkurang sehingga para perempuan (lladis)  saat ini mulai hijrah ke Raja Ampat, bukan untuk berwisata, namun tujuannya untuk menjadi wanita penghibur,”tutur Alfaris.

Alfaris menyarankan, kepada Pemkab Raja Ampat segera menutup tempat maksiat tersebut, karana, lebih baik  mencagah  dari pada mengobati penyakit atau virus  yang berbahaya dan menular (HIV AIDS)

“Penyakit itu ada dua yang  sifatnya medis dan  penyakit masyarakat yang dapat merusak hubungan keluarga. Kemudian, ada juga penyakit lain,seperti dana kampung yang juga ikut  gunakan di  tempat hiburan malam kafe tiga ratus oleh oknum,”bebernya.

Selain itu, Alfaris meminta,kepada pihak kepolisian untuk tidak megeluarkan izin keramaian kepada pelaku usaha hiburan malam (kafe karaoke) di tiga ratus,dan  dirinya juga mendesak pihak kepolisian untuk segera  mengambil langkah tegas, karena ditempat tersebut ada tindak pidana.

Alfaris juga mengungkapkan, bahwa di Raja Ampat ini sering dilakukan berbagai  kegiatan keagamaan,di antaranya tablik akbar dan kegiatan keagamaan lainnya,  namun emplementasinya tidak ada.

“Saya minta Satpol PP bersama kepolisian untuk segera mengambil tindakan dengan menutup tempat hiburan kafe di tiga ratus,”pungkasnya.

Belum lama ini, awak media kembali mengkonfirmasi Kepala DPMPTSP Raja Ampat, Mochammad Said Soltief terkait hal tersebut,dirinya mengaku, dari empat belas kafe karaoke di tiga ratus 10 (sepuluh) diantaranya baru diberikan surat keterangan.

“Bukan izin, tapi berupa surat keterangan,kami belum berani memberikan izin karena masih persyaratan yang belum dilengkapi,”kata Mochammad Said Soltief saat dikonfirmasi dikantornya.

Menurutnya, harus ada keterangan  dari Dinas Pariwisata Raja Ampat salah satu persyaratan mengurus izin operasi kafe karaoke di tiga ratus.

“Selain itu mengenai gedung, kalau tanahnya milik Pemda, sehingga ada beberapa persyaratan yang terpenuhi baru kami berani mengeluarkan perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP.

Kadis Pariwisata Raja Ampat, Yusdi Nurdin Lamatenggo saat dikonfirmasi Media Nasional di pantai WTC Raja Ampat. Sabtu (19/10) sore.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Yusdi Nurdin Lamatenggo mengatakan, mengenai perizinan yang menyangkut kepariwisataan itu pasti akan ada koordinasi dengan instansi teknis yaitu DPMPTSP.

“Apakah itu kafe, resort,homestay atau  hotel, restoran atau apa saja yang berhubungan dengan industri pariwisata pasti akan minta pertimbangan dinas terkait,”kata Yusdi sapaan akrab Kadis Parwisata Raja Ampat saat dikonfirmasi media ini, di pantai WTC, Sabtu (19/10) sore.

Ia mengaku, dirinya menunggu surat permintaan dari PTSP,jika pihaknya (dinas pariwisata red) sudah menerima  surat permintaan untuk melakukan pengecekan secara teknis maka dirinya akan turun untuk mengecek kelapangan.

“Apakah usaha tersebut  sudah sesuai dengan standar yang ada,untuk usaha jenis usaha yang dimaksud,”beber Yusdi.

Ia menambahkan, setelah pihaknya  melakukan pengecekan kalau jika sesuai dengan standar usahanya, rekomendasi-rekomendasi itu akan dikirim ke DPMPTSP. Dengan dasar itulah,lanjut Yusdi,  baru DPMPTSP bisa membuat tanda daftar usaha pariwisata.

“Saat ini masih menunggu surat permintaan untuk melakukan pengecekan, jika sudah ada suratnya pasti akan kita tindak lanjuti,” tutupnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.