Ini Kronologis Lengkap OTT KPK di Lampung Utara

OTT Bupati Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket hitam) saat tiba di gedung KPK. Senin pagi (7/10) foto : ist.

Jakarta | medianasional.id–  KPK telah menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan
sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan
menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB.

KPK
Cuplikan gambar Pointers Konferensi pers KPK.

Namun, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan
mengamankan Bupati AIM sekitar Pukul 19.00.

Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta.
Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung
Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB, dari SYH, tim
mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek.

Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, Swasta di rumahnya pada pukul 21.00
WIB; Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB;

Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di
rumahnya; Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim
mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.

Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan.

Senin pagi ini, HWS, swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Senin
(7/10) pukul 08.00 WIB. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30. Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta.

Sementara Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi terkait proyek di Dinas Perdagangan.
Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati.

HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY. (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN).

Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke
AIM dan kemudian diamankan dari kamar bupati, uang ini diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara
sungkai Rp1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai Rp1,3 miliar. Konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang kepercayaan bupati sejumlah total Rp440 juta.

Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung
Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR
maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan
oleh Dinas PUPR.

Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu: CHS sejak tahun 2017 sampai
dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara;
d. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, BUpati Lampung
Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati.

AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR,
yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta. Pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta.

Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan
di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati.

Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu:

1. (Agung Ilmu Mangkunegara, tidak dibacakan) Bupati Lampung Utara 2014-2019.

2) RSY (Raden Syahril, tidak dibacakan) orang kepercayaan AIM.

3) SYH (Syahbuddin, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

4) FRA (Fria Apristama, tidak dibacakan) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara

5) WHN (Wan Hendri, tidak dibacakan) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara

6) CHS (Chandra Safari, tidak dibacakan) swasta

7) RGI (Reza Giovanna¸ tidak dibacakan).

Sumber : pointers Konferensi pers KPK.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.