MOROTAI, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mulai melakukan koordinasi terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) yang nilainya disebut mencapai Rp92,5 miliar.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya surat penagihan dari pihak PT MMC kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai serta permintaan perusahaan agar persoalan pembayaran ganti rugi yang disebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengatakan, secara kelembagaan DPRD belum membahas persoalan tersebut secara khusus dalam rapat resmi. Namun, komunikasi awal dengan pemerintah daerah telah dilakukan.
“Untuk koordinasi sudah pernah, karena melalui Asisten II, kemudian Sekda juga,” ujar Ketua DPRD saat ditemui, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, DPRD selanjutnya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT MMC dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
RDP tersebut dinilai penting agar DPRD dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai status kewajiban, sikap pemerintah daerah, serta kemungkinan skema penyelesaian pembayaran.
Namun, DPRD masih menyesuaikan jadwal dengan agenda kepala daerah.
“Kita mau jadwalkan besok pun jadi. Cuma kita lihat lagi, kalau kita panggil terus mereka tidak ada, percuma saja,” katanya.
Ketua DPRD juga mengakui bahwa pembayaran kewajiban sebesar Rp92,5 miliar akan memberikan dampak terhadap kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan, termasuk kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
Karena itu, DPRD belum menentukan apakah pembayaran nantinya dilakukan sekaligus atau melalui skema bertahap.
“Untuk mencicil atau mau bayar satu kali, itu nanti dibahas bersama, baru disetujui,” ujarnya.
DPRD juga mempertimbangkan kemungkinan penjadwalan pembayaran dengan melihat kemampuan fiskal daerah dan kewajiban pemerintah lainnya.
Sementara itu, pihak PT Morotai Marine Culture melalui kuasa hukumnya, Oki Dwi Kurniyanto, menegaskan beberapa poin terkait penagihan tersebut:
– PT MMC telah beberapa kali melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
– Surat penagihan kembali dilayangkan pada 10 Maret 2026 untuk meminta pemerintah daerah melaksanakan kewajiban pembayaran.
– PT MMC meminta kewajiban tersebut dianggarkan melalui APBD sesuai mekanisme keuangan daerah.
– Pihak perusahaan menyatakan pembayaran didasarkan pada putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
– PT MMC meminta adanya kepastian hukum dan kepastian pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
– Jika tidak mendapat respons, PT MMC akan menempuh langkah hukum dan pengaduan kepada kementerian maupun lembaga terkait.
– Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila kewajiban tidak dilaksanakan, terdapat kemungkinan ditempuh langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum terhadap aset daerah yang memenuhi syarat.
Kuasa hukum PT MMC sebelumnya menyebut surat penagihan telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Setidaknya sudah empat kali,” ujar Oki ketika ditemui awak media.
Dengan adanya koordinasi awal antara DPRD dan pemerintah daerah, persoalan kewajiban pembayaran kepada PT MMC kini berpotensi masuk dalam pembahasan resmi melalui RDP. DPRD menyatakan masih menunggu kehadiran dan sikap pemerintah daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya.
