Hutan Lindung Kawasan Karesidenan Banyumas Dirambah Warga 

Jawa108 Dilihat
Sisa lahan yang dirambah tanpa penanaman kembali di KRPH Picung

Purbalingga- Hutan Lindung yang seharusnya dijaga dan dirawat sebagaimana kewajiban manusia menjaga alam semesta dan makhluk hidup lain karena saling membutuhkan satu sama lain. Tapi sebagian orang terpedaya dengan keserakahannya demi memenuhi kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan nasib alam kita.

Seperti Hutan Lindung di wilayah Karesidenan Banyumas, kawasan KRPH Picung, BKPH Gunung Slamet Timur yang disulap menjadi tanah garap oleh oknum perangkat desa setempat, bahkan diklaim sebagai tanah milik pribadi dengan memasang patok pembatas. Kepala KRPH Picung, Bambang SW merasa geram dengan tindakan Sanmuklas yang notabennya sebagai kadus Karanggintung desa Sirau Kecamatan Karangmoncol yang diketahui selama bertahun-tahun menggarap HL di petak 9 B dengan menanami pohon albasia dan jembul, lalu hasil penennya untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini jelas melanggar Undang-undang Perhutani Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar.

Dari pihak perhutani sudah berulang kali memberi peringatan kepada Sanmuklas, dengan memasang papan larangan warga menggarap di lahan tersebut. Bahkan sudah dilakukan operasi gabungan dari perhutani, namun Sanmuklas tidak bergeming dan seakan kebal hukum. 

Pohon Albasia yang ditanam oleh Sanmuklas

Saat wartawan Medinas konfirmasi dengan warga sekitar, mengatakan bahwa Sanmuklas telah lama menggarap lahan di petak 9B, dan banyak warga yang menentangnya. Sehingga warga lain merasa iri dan melakukan hal serupa. Antara lain Sorudin di petak 9B, Sanmuhrad, Suwito, Sohidin, Sanmunadi di petak 10 K.

Bahkan di wilayah KPH Pekalongan Barat juga terjadi hal serupa, seperti di Igir Klanceng lahan yang dijarah oleh masyarakat seluas +- 940 Ha, wilayah Kalikidang 710 Ha, dan oleh PT SAE seluas +- 40 Ha.

Untuk itu masyarakat berharap agar pihak terkait segera menindak tegas dan memberi sanksi kepada pelanggar hukum tanpa pandang bulu, karena telah merusak alam demi kepentingan pribadi maupun perusahaan. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.