Merangin, medianasional.id – Tidak terima dikonfirmasi wartawan dan Mahasiswa terkait proyek swakelola di bidang bina marga PUPR Merangin Dori PPTK Dinas PUPR mengamuk, padahal saat konfirmasi dihadiri Kadis PUPR Sarbaini dan Kabid Bina Marga Aria, Selasa 21 Oktober 2025.
Setelah berlangsung konfirmasi Dori ASN PPTK bidang bina marga PU Merangin yang awalnya terlihat duduk diam dengan menggenggam handphone (HP) langsung menghempas HP ke meja di depan Kadis dan Kabid Bina Marga, sambil marah menunjuk nunjuk dan mengatakan “mau apa kau,” menghadap ke arah Pefri seorang mahasiswa.
Dalam suasana adu mulut kericuhan itu berlangsung, muncul salah satu oknum wartawan berinisial G mengatakan, “itu adik saya”.
Padahal yang dikonfirmasi tidak ada sedikit pun berkaitan dengan urusan pribadi, namun G terlihat marah, sehingga diduga mungkin selama ini memback up proyek. Akhirnya kericuhan dilerai beberapa pegawai kantor PU yang sedang berada di kantor.
Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan saat konfirmasi atau peliputan dapat dipidana. Pasal yang secara spesifik mengaturnya adalah Pasal 18 ayat(1). Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999:”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini menjelaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan yang menghambat proses konfirmasi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pers yang dijamin oleh undang-undang dan Bentuk penghambatan yang seperti penghambatan yang dapat dipidana meliputiMengusir wartawan saat meliput.Merusak atau merampas alat kerja wartawan.Melakukan kekerasan fisik atau intimidasi verbal.
Secara sengaja menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Landasan hukum menjadi payung perlindungan bagi kerja jurnalistik di Indonesia dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
Sesuatu yang tidak pantas yang dilakukan seorang PPTK Dori saat dikonfirmasi oleh wartawan marah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN. Sanksi yang akan dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kemarahan dan sikap tidak profesional Dori menimbulkan dampak negatif menciptakan citra buruk di mata publik, sanksi berat dapat diberikan kepada mereka. Hingga berita ini diterbitkan belum ada itikat baik dari yang bersangkutan.






