Raja Ampat, medianasional.id – Halangi tugas wartawan,Plt.Sekretaris DPRD Kabupaten Raja Ampat (Sekwan) Raja Ampat, Noak Komboy lagaknya seperti jagoan dengan ucapan akan menempeleng wartawan saat akan diwawancara sejumlah wartawan terkait pemalangan ruang kerja Sekwan oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Raja Ampat.
Dengan mimik wajah marah,Noak Komboy menyuruh mundur wartawan yang ingin mengkonfirmasinya. “Mundur, saya tampeleng nanti,” ujar Sekwan, usai upacara HUT Kabupaten Raja Ampat ke-22, di pantai Waisai Torang Cinta (WTC), Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jum’at (9/5/2025).
Kejadian tersebut bermula saat dua orang wartawan dari sejumlah media diantaranya, media online PBDNews.com
dan mediansional.id menjalankan tugas jurnalistik meminta hak jawab konfirmasi.
“Masalah ini akan kami bawa ke pihak kepolisian.Saya rasa ini bentuk ancaman yang kami terima, maka dari itu saya minta agar Bupati Raja Ampat dapat mengevaluasi Plt Sekwan Kabupaten Raja Ampat,” ujar wartawan senada.
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalangan kebebasan pers, termasuk ancaman.
“Ini merupakakan sebuah pelanggaran nyata terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kita akan bawa keranah hukum, ” pungkasnya. (Red)






