Hak Pengusaha OAP Terabaikan, Ketua IPAR Minta Mendagri dan Wamen PUPR Turun Ke Raja Ampat 

Raja Ampat146 Dilihat

RAJA AMPAT, medianasional.id – Terkait dengan terbitnya  Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 17 Tahun 2019 dimana keberpihakan Pemerintah terhadap Pengusaha Orang Asli Papua telah ditetapkan.

“Untuk itu,perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat,”kata Ketua Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat, (IPAR), Abraham Umpain Dimara kepada medianasional.id,di Waisai, Ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (19/11) sore.

Dikatakannya, sebagai Ketua Asosiasi Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR), Abraham Umpain Dimara menginginkan semua Pihak,Stakeholder baik itu Lembaga Swasta harus mendukung sebab itu adalah aturan  yang sudah tertulis.

“Soal pekerjaan yang telah diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terhadap Pengusaha OAP lebih khususnya Pengusaha Asli Raja Ampat tidak salah karena Regulasi telah dijalankannya,”ujar Abraham sapaan akrab Ketua IPAR.

Menurut Ketua IPAR, yang menjadi kesalahan disini jikalau Pekerjaan yang nilainya telah diatur dalam regulasi melalui Pemerintah pusat yang Peruntukannya untuk Pengusaha OAP. Namun,kenyataannya berbeda, karena sejumlah paket pekerjaan diberikan kepada Pengusaha non OAP perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran terhadap Administrasi Negara dan cacat hukum maka harus diproses.

“Kita semua menginginkan Proses Pemerintahan ini bersih dan terbebas dari Praktek-praktek KKN.Artinya dengan mengalihkan atau mengambil hak OAP merupakan pelanggaran Ham terbesar,karena Indonesia merupakan Negara Hukum. Namun,segala Keputusan yang dikeluarkan untuk membatasi ruang Pengusaha OAP merupakan Pelanggaran Hukum atau penyalahgunaan kewenangan karena Kapasitas Ondreechtmatige Overheidsdaat,”tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua IPAR mengungkapkan, Maka Lembaga Yudikatif yang telah diatur Fungsinya untuk Penegakkan Hukum perlu menyikapi pelanggaran-pelanggaran tersebut demi meluruskan kekeliruan yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat.

“Salah satu contoh kasus di Kabupaten Nduga jangan sampai terjadi di Raja Ampat karena hak OAP itu terabaikan,”ucapnya.

Sebagai Ketua IPAR,dirinya  merasa kecewa dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat yang terkesan tak melaksanakan aturan Pemerintah Pusat. Pasalnya, sejumlah paket Pekerjaan yang standar pagu anggaran dibawah Rp 1 Miliar  yang diperuntukan untuk Pengusaha OAP tidak dilaksanakan dengan baik.

Ketua IPAR mengaku, meskipun pernah diberikan  pekerjaan oleh OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat. Namun, itupun karena terpaksa,padahal pihaknya Pengusaha Asli Raja Ampat jumlahnya kurang  lebih dari 200 orang.

“Tapi sayangnya, hanya sekitar 20 orang Pengusaha OAP yang mendapatkan pekerjaan,padahal  APBD Raja Ampat mencapai Rp 1,3 Trilyun,”sambungnya.

Selain itu, Ketua IPAR mempertanyakan Pemkab Raja Ampat terkait hak Pengusaha OAP yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yang selama ini terabaikan.

Sehingga Ketua IPAR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Jenderal (Pur) Tito Karnavian,dan juga Wakil Menteri  PUPR, Jhon Wempi Wetipo sebagai putra Asli Papua  untuk segera turun ke Raja Ampat untuk menyakapi hal tersebut.

“Karena hal  ini merupakan penyalahgunaan kewenangan jabatan hingga mengabaikan amanat Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,”ungkapnya.

Ketua IPAR juga berharap Kepada Pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk terus mengawasi kinerja Pemerintah  daerah  Kabupaten Raja Ampat,yang ia nilai  telah merampas hak Pengusaha Asli Raja Ampat.

Ketua IPAR mengaku, dirinya memiliki data ratusan paket pekerjaan yang nilainya di bawah Rp 1 Miliar diberikan kepada Pengusaha non OAP.

“Dalam waktu dekat Pengusaha asli Raja Ampat yang merasa haknya terabaikan akan menemui Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo,di Istana Merdeka, Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya,” tambahnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.