Brebes, medianasional.id – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Trantib, Polri, TNI, perangkat desa, serta tim teknis PT GSM–PT LINKNET Tbk melakukan penertiban terhadap pemasangan jaringan WiFi yang diduga menggunakan tiang milik perusahaan tanpa izin, pada Rabu (20/05/2026), di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi sekaligus menjaga ketertiban penggunaan fasilitas milik perusahaan.
Tim teknis PT GSM–PT LINKNET Tbk, Putra, mengatakan pihaknya menemukan tiga perangkat FAT (Fiber Access Terminal) yang terpasang di tiang milik PT GSM–PT LINKNET Tbk tanpa adanya izin resmi.
“Kami menemukan ada tiga FAT yang terpasang di tiang milik PT GSM–PT LINKNET Tbk tanpa izin di wilayah Desa Winduaji. Terhadap perangkat tersebut, kami melakukan pemutusan sekaligus pengamanan,” ujar Putra.
Ia menegaskan bahwa penggunaan tiang jaringan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan teknis serta membahayakan keselamatan.
Selain melakukan pemutusan perangkat, tim gabungan turut melakukan pendataan terhadap jaringan yang diduga tidak memiliki izin penggunaan infrastruktur maupun administrasi yang jelas.
Direktur PT GSM, Faturokhman, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap penggunaan infrastruktur jaringan.
“Kami mengedepankan penataan dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan infrastruktur. Siapa pun yang ingin menggunakan tiang milik perusahaan seharusnya melakukan koordinasi dan perizinan terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Faturokhman, penggunaan tiang tanpa izin dapat merugikan perusahaan serta berisiko terhadap keamanan jaringan dan masyarakat sekitar.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di berbagai wilayah bersama unsur terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Paguyangan, Seger, mengatakan pihak kecamatan mendukung kegiatan tersebut sebagai bentuk penegakan ketertiban umum.
“Kami mendukung kegiatan penertiban ini karena menyangkut pemanfaatan fasilitas umum dan ketertiban lingkungan. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan melakukan koordinasi sebelum melakukan pemasangan jaringan,” ujarnya.
Pihak desa bersama aparat gabungan juga mengimbau seluruh penyedia jasa internet maupun pihak terkait agar mematuhi aturan penggunaan infrastruktur jaringan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan masyarakat. (*)





