LAMPUNG BARAT, medianasional.id – Kualitas kinerja dan disiplin aparatur Pekon (Desa) Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan tajam. Meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk desa—termasuk Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat—fasilitas pelayanan publik di wilayah tersebut justru terbengkalai.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan, Kantor Balai Pekon Bumi Agung kedapatan tutup total selama tiga hari berturut-turut pada jam kerja efektif. Pemantauan dilakukan sejak Senin, 18 Mei hingga Rabu, 20 Mei 2026, antara pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, media tidak mendapati satu pun aparatur pekon, termasuk Peratin (Kepala Desa) selaku pimpinan wilayah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi Peratin Bumi Agung, Marwan, melalui panggilan WhatsApp. Namun, nomor kontak yang bersangkutan berada dalam kondisi tidak aktif.
Menanggapi kejadian ini, Camat Belalau, Hidayattulloh, menegaskan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan konfirmasi dulu ke Peratin Pekon Bumi Agung mengenai alasan kantor pelayanan belum buka pada jam kerja. Saya selalu menekankan kepada seluruh Peratin di Kecamatan Belalau agar balai pekon tidak boleh kosong selama jam pelayanan, terlebih jadwal piket ngantor sudah ditetapkan,” ujar Hidayattulloh tegas dalam wawancaranya.
Konsekuensi Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Tindakan menutup kantor desa saat jam pelayanan publik tanpa alasan darurat merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan maladministrasi berat. Hal ini bertentangan dengan kewajiban aparatur dalam melayani masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara hukum, penutupan sepihak ini memiliki konsekuensi sebagai berikut:
- Bentuk Pelanggaran: Penutupan kantor secara sepihak dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.
- Sanksi Administratif: Aparatur yang melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
- Aspek Hukum Prosedural: Penutupan atau penyegelan kantor pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Langkah Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, pihak media secara resmi meminta Camat Belalau untuk segera memanggil dan menegur Peratin serta perangkat desa yang bersangkutan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) serta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat juga didorong untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi.
Jika penelantaran pelayanan publik ini terus berlanjut tanpa evaluasi, awak media akan melayangkan laporan pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung agar ditindaklanjuti secara hukum.






