
Kota Pekalongan, medianasional.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan telah mengimbau kepada para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum yang bukan bagian dari APK yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini di lakukan demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan di Kota Pekalongan.
Bawaslu Kota Pekalongan banyak menemukan gambar caleg di angkot, dengan maraknya pemasangan tersebut Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, dan jajaran Polres Pekalongan Kota melakukan penertiban APK di Terminal Kota Pekalongan, Jalan Kurinci, dan Jalan Progo, Rabu (9/1/2019).
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menegaskan, APK ini tidak boleh dipasang di angkutan umum, jika di mobil milik pribadi diizinkan ketika masa kampanye berlangsung, Tentu inipun harus dilepas ketika hari tenang ataupun masa tenang. “Pemasangan APK di angkutan ini sudah melanggar aturan tentu ada sanksinya, maka dari itu kami turunkan,” Jelas Sugiharto.
Ketika di tanya salah seorang sopir angkutan, Wahudin mengaku menerima uang Rp 200.000 untuk pemasangan foto caleg di kaca belakang angkutan, ini sampai serampungnya kampanye. “Saya tidak tahu kalau ini sebetulnya melanggar aturan, tidak boleh memasang foto caleg di kaca angkutan,” beber Wahyudin.
Reporter : M. Maretan
Editor : Puji_Leksono






