Tangerang, medianasional.id – Sebuah proyek pembangunan gudang di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Penunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan yang sudah memasuki tahap struktur tersebut tidak menampilkan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan publik. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar terkait dampak lingkungan dan aspek keselamatan.
Tim media yang melakukan pemantauan mendapati pihak pemilik belum dapat menunjukkan dokumen resmi PBG maupun izin lingkungan. Seorang pekerja berinisial B mengaku tidak mengetahui soal perizinan dan menyebut akan menghubungi penanggung jawab bernama Edy. Minggu (18/01).
Setelah beberapa kali janji, Edy akhirnya datang ke lokasi. Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan tugas media dan LSM, serta menegaskan bahwa usahanya tidak merugikan negara maupun pemerintah.
Potensi Pelanggaran
Proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
– UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– PP No.16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di sektor bangunan
– Perda Kota Tangerang No.6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
– UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman Sanksi yang dapat diberikan berupa Penghentian sementara pekerjaan, Pembongkaran bangunan atau Denda administratif.
Tuntutan Warga
Masyarakat bersama tim media meminta Dinas terkait dan Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan inspeksi untuk memastikan legalitas proyek tersebut serta menegakkan aturan yang berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang.






