
Medianasional.id
Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara mempertanyakan progres proses penanganan perkara dugaan kasus penyelewengan anggaran Alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Hal ini di sampaikan kepada ketua DPD gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut Sartono Halek kepada media ini, Kamis (12/8/2021).
Kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD di pulau taliabu ini suda lama di tangani oleh Polda Malut, namun sampai saat ini tidak ada progres. olehnya itu secara kelembagaan, (red-sartono) mempertanyakan apakan prosesnya suda sampai dimana karena dugaan penyelewengan anggaran ADD dan DD ini perbuatan yang sudah melanggar ketentuan UU no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Olehnya itu, ia menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi ekstra parlemen untuk mempertanyakan hai ini dan beberapa dugaan kasus korupsi lainya yang di tangani oleh Polda Malut misalnya laporan dugaan kasus SPPD mantan Bupati Halsel dan jembatan Albugis lainnya. ” Kami secara kelembagaan akan terus mengawal hingga kasus ini (tata bakarat di Polda Maluku Utara),” Tutup Bung Tono sapaan akrab.
