Ternate – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan Bung Hermain Rusli angkat bicara Soal Polemik dugaan kepemilikan Ijazah palsu milik Hi. Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan yang tengah di perbincangkan publik Maluku Utara pada umumnya.
Hal ini mengakibatkan hingga menghantarkan kawan-kawan Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara menggelar aksi dengan tuntutan agar Kasus tersebut dibuka kembali adalah langkah yang tepat, sebab setelah laporan Dugaan Ijazah Palsu di laporkan ke Pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan dan dilimpahkan ke Polda Maluku Utara, sampai saat ini belum juga mendapatkan hasil atas Laporan tersebut.
” Wajar saja jika adanya aksi atau protes dari sejumlah aktivis dan Mahasiswa di Provinsi Maluku Utara. Karena belum ada hasil atau kepastian yang disampaikan ke publik,” bebernya.
Lanjut disampaikan bahwa semestinya dalam setiap pelaporan yang di sampaikan oleh pelapor itu harus mendapatkan hasil perkembangan penyelidikan, sebagai bentuk informasi terkait perkembangan kasus yang masuk di pihak yang berwajib dalam hal ini Pihak Kepolisian, akan tetapi sampai saat ini publik seakan-akan dibuat kebingungan terkait perkembangan kasus tersebut.
” ini apa sebenarnya, kita patut mempertanyakan itu, jika tidak ada keterbukaan dalam proses penyelidikan maka sudah dipastikan akan kami, dan atau kawan-kawan melakukan Demonstrasi dengan Berbagai Tuntutan diantaranya adalah soal perkembangannya agar kita dapat memastikan proses itu demi kepastian hukum,” tegas dia.
Atas perihal inilah dikatakan bahwa Polda Maluku Utara harus membuka informasi perkembangan kasus laporan dugaan Ijazah Palsu yang telah menjadi Polemik saat ini. Sehingga tidak ada multitafsir terhadap Institusi kepolisian Maluku Utara.
Saat ini Institusi Polri di uji eksistensi nya dalam Penegakan Supremasi Hukum. Sehingga, Polda Maluku Utara harus berani bicara dan menyampaikan ke Publik perkembangan kasus tersebut, sudah sejauh mana, dan sampai dimana tahapan penyelidikannya. Karena ini merupakan Perintah UU.
Dalam Penjelasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 Tentang Pemalsuan Dokumen, telah termaktub dan terang di jelaskan, bahwa Pemalsuan Dokumen Berupa Surat (Ijazah) dan atau sebutan lainnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang jika dilakukan oleh setiap individu dan atau kelompok dikenakan Sanksi 5 Tahun Pidana Kurungan dan Pidana Denda dikisaran Lima sampai seratus Milyar Rupiah.
Penjelasan soal larangan memalsukan dokumen (Pemalsuan Ijazah) juga tercantum jelas dalam Isyarat ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67, 68 dan 69.
“Jadi, jika laporan dugaan Ijazah Palsu dan atau Pemalsuan Dokumen ketika di laporkan ke Pihak Kepolisian maka harus ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum, landasan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara sampai pada tahapan Penahanan, telah di jelaskan juga dalam isyarat ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak ada dugaan terhadap pihak Kepolisian Polda Provinsi Maluku Utara, dalam kaitannya dengan kasus ini. karena Polda Maluku Utara tidak menyampaikan ke Publik soal perkembangan kasus tersebut. Sebenarnya Apa sih masalahnya, justru yang jadi masalah ketika Polda Maluku Utara sampai saat ini tidak mempublikasikan perkembangan kasus dugaan Ijazah Palsu yang mandek dan numpuk di meja Ditrekrimum Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Dari polemik ini menurut dia, Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan menduga ada konspirasi atau kongkalikong yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di kubu Internal Polda Provinsi Maluku Utara.
Olehnya itu pihaknya mendesak Polda Provinsi Maluku Utara agar segera membuka kembali lembaran dugaan Ijazah Palsu yang dimiliki oleh Bupati Halmahera Selatan. Dan meminta Kepada Kapolri agar segera meninjau langsung dugaan Ijazah Palsu yang dimiliki oleh Bupati Halmahera Selatan. Serta membebaskan 3 tersangka dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan dalam aksi beberapa waktu lalu, oleh Aktivis Front Pemuda dan Mahasiswa yang juga Kaders GPM di Maluku Utara.
“Kami bahkan meminta kepada Bapak Kapolri agar Evaluasi Kinerja Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Sebab kami Menduga ada yang tidak beres di Internal Polda Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.
Sementara Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate Juslan J. Latif Mempertanyakan Dengan Alasan Hukum apa sehingga Polda Maluku Utara Menetapkan 3 Rekannya sebagai Tersangka, dan 2 diantaranya adalah kaders GPM, saat menggelar Aksi Mempertanyakan Penanganan Kasus Ijazah Palsu Milik Bupati Halsel beberapa bulan yang lalu.
Bagi dia (red GPM), ini sangat aneh. Karena kenapa, Dugaan Kasus Ijazah Palsu Milik Bupati Halmahera Selatan ini Resmi di laporkan akhir Tahun 2020 yang lalu, Selain Kasus tersebut sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, Juga sampai saat ini Bupati Halmahera Selatan Bapak. Usman Sidik sebagai Terlapor tidak pernah di panggil oleh Polda untuk dimintai keterangan atas kepemilikan Ijazah tersebut, Menjadi aneh ketika ada Sejumlah Aktivis dan Mahasiswa menggelar aksi mempertanyakan penanganan kasus tersebut justru ditetapkan tersangka.
“Mestinya Polda harus terbuka ke Publik atas Penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu tersebut, agar tidak menjadi ambigu dan simpang siur informasi ditengah-tengah masyarakat saat ini atas Dugaan kasus Ijazah Palsu Bupati Halsel,” bebernya.
Disisi lain, lanjut Juslan, GPM Secara Organisasi mengingatkan, Bahwa ada dalam Peraturan Kapolri yang Mengisyaratkan bahwa Jika ada aduan atau laporan masyarakat terkait suatu Dokumen yang diduga palsu maka harus dilakukan Uji Forensik di laboratorium Kriminal Forensik untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Apakah dalam kasus ini Polda sudah melakukan uji forensik atau belum? Jika sudah apa hasilnya? Polda harus terbuka ke publik agar tidak menjadi ambigu di tengah masyarakat.
GPM Secara Organisasi dari DPC, DPD, dan DPP berkomitmen tetap akan melakukan pengawalan atas kasus ini, terlebih kepada 2 Kaders yang ditetapkan tersangka, dalam waktu dekat, akan dilakukan konsolidasi dengan dengan kawan-kawan OKP yang lain untuk menggelar aksi besar-besaran dalam rangka meminta polda untuk membuka kembali perkara kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Halsel dan Membebaskan 3 orang Rekan.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara saat konfirmasi soal perihal tersebut, belum merespon hingga berita ini di publish.



