Dua Kaders Marhaenis Ditetapkan Tersangka di Malut, Ini Sikap Tegas DPP GPM

Maluku Utara818 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Dalam mencermati perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H Usman Sidik hingga di tetapkan dua Kaders GPM sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara atas aksi demonstrasi yang dilakukan dengan tuntutan menyoroti Polda Maluku Utara atas dugaan ijazah tersebut, 22 February 2023.

Hal ini berdasarkan surat pernyataan sikap DPP Gerakan Pemuda Marhaenis terkait penetapan tersangka dua Kaders GPM Maluku Utara dengan tebusan disampaikan kepada Ketua Dewan Pertimbangan GPM Pusat Sukmawati Sukarno Putri, Kapolri, Kadiv Propam Polri.

Masalah ini bermula ketika dugaan Ijazah palsu yang diungkap oleh 2 Kader GPM Maluku Utara.

Dalam surat tersebut di tandatangani oleh Ketua DPP GPM, Drs Heri Satmoko. Dimana dalam penetapan tersangka terhadap 2 Kader GPM Maluku Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP, Sidik/047/17/2023/Ditreskrimum Polda Maluku Utara tertanggal 06 Januari 2023
ini, timbul berkaitan dengan adanya peristiwa Unjuk Rasa pada tanggal 22 September 2022 atas Dugaan
Pemalsuan Ijazah Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H.Usman Sidik pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Tahun 2020 yang lalu.

Berkaitan dengan hal diatas DPP Gerakan Pemuda Marhaenis meminta kepada Polda Provinsi Maluku Utara untuk terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dan jika secara hukum tidak terbukti, barulah pihak yang menuduh penggunaan
Ijazah Palsu diproses secara hukum dengan Pasal Pencemaran Nama Baik.

“Kami berharap POLDA Provinsi Maluku Utara bekerja secara Profesional, Presisi dan Responsif sebagaimana arahan Bapak Kapolri demi tegaknya Hukum yang berkeadilan,” tulis surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses