Gerindra Patuh dan Tegak Lurus Dukung dan Menangkan Pasangan HATI di Pilkada Raja Ampat

Papua Barat Daya639 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Seluruh kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diwajibkan patuh dan tegak lurus mendukung dan memenangkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (dua) “HATI” Hasbi-Tinus (Hasbi Suaib-Martinus Mambraku) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2024-2029 pada kompetisi Pilkada 2024 di Raja Ampat.

Maklumat itu disampaikan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Raja Ampat Ganjar Mahfud dihadapan ribuan pasang mata, saat berorasi dipanggung Kampanye Akbar Paslon nomor urut 2 (dua) “HATI” Hasbi Suaib-Martinus Mambraku, 2 (dua) hari yang lalu di pantai WTC Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jum’at (15/11/2024).

“Ada isu yang berkembang bahwa kami bekerja untuk landidat lain. Saya tegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Gerindra sudah capek-capek bekerja bukan untuk mendukung Paslon lain. Gerindra tegak lurus untuk mendukung dan memenangkan Paslon nomor urut 2 (dua) “HATI” Hasbi Suaib-Martinus Mambraku,” tegas Ganjar sapaan akrab Ketua DPC Partai Gerindra Raja Ampat, yang saat berorasi didampingi 3 (tiga) anggota DPRD Raja Ampat dari Partai Gerindra, diantaranya Sunarto syam dari Dapil 1 (satu), Bermon sauyai Dapil 2 (dua) dan Ibrahim macap asal Daerah pemilihan 3 (tiga).

Menurut Ganjar, partai Gerindra melalui Ketua Umum Prabowo Subianto sekaligus Presiden Republik Indonesia telah mengusulkan “HATI” Hasbi Suaib-Martinus Mambraku sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada 2024, sehingga baik kader maupun pengurus Partai Gerindra wajib hukumnya untuk berjuang dan memenangkan pasangan “HATI” Hasbi-Tinus.

“Ini instruksi dari DPP Gerindra, bahwa kader maupun pengurus wajib taat dan berjuang memenangkan pasangan “HATI” yang diusul di Pilkada 2024 di Raja Ampat,” tegas Ganjar kepada media ini, usai Kampanye Akbar.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses