Raja Ampat, medianasional.id – Pemerintah kabupaten Raja Ampat melalui Bagian hukumnya saat ini tengah fokus menyusun sejumlah produk hukum terkait rancangan Peraturan daerah (Perda) untuk ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD Raja Ampat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala bagian (Kabag) Hukum pada Setda kabupaten Raja Ampat,Arifudin Umbalak kepada medianasional. id saat ditemui di kantornya, Jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat,Kelurahan Warmasen, Kota Waisai, Kamis (29/08) siang.
“Setiap daerah kabupaten kota maupun provinsi wajib hukum melakukan kajian penyusunan produk hukum rancangan Perda untuk ditetapkan sebagai Perda,” kata Arifudin.
Menurutnya, pihaknya mengutamakan penyusunan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan pengembangan potensi yang dimiliki daerah setempat.
“Yang pasti jumlah produk hukum rancangan Perda yang kami susun lebih dari satu, ada juga Perda yang di revisi,kemudian kedepan akan ditetapkan oleh DPRD sebagai Peraturan daerah,” ungkap Arifudin.
Ia menambahkan, setelah sejumlah produk hukum rancangan Perda telah ditetapkan menjadi sebuah Perda. Arifudin berharap, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Raja Ampat harus benar -benar menjalankan,dan mampu menterjemahkan tujuan dan manfaat Perda itu sendiri.
“Jadi Perda itu harus dikawal oleh OPD yang berwenang,agar semuanya bisa berjalan dengan baik demi kepentingan srluruh masyarakat Raja Ampat,” tandasnya. (Zainal)