Empat Tahun Hak KPM BPNT Hilang, Advokat Dampingi Warga ke Jalur Hukum

Tulungagung398 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Setelah sempat viral di media online, warga Kelurahan Bago yang masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Jawa timur, akhirnya mendapatkan perhatian dari salah satu advokat yang ada di Kabupaten Tulungagung, Nurrohmad, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Ghani Law & Partners Tulungagung.

Setelah mengetahui ada warga yang menjadi korban penyaluran BPNT di Kelurahan Bago, terpanggil untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga Bago yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yang dirugikan, dikarenakan haknya yang tidak diterima sejak tahun 2018.

ADVERTISEMENT

Sukatmi (51) warga RT 3 RW 3 Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, mendapatkan bantuan hukum gratis dari Kantor Hukum Ghani Law & Partner untuk mendapatkan atas haknya yang hilang.

Nurrohmad, SH,M.H, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, membenarkan jika pihaknya akan memberikan bantuan hukum gratis (Pro Bono) kepada warga Bago yang terdaftar menjadi KPM program BPNT, atas nama Sukatmi.

“Sebagai bagian dari masyarakat Kelurahan Bago kami merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum gratis/tanpa di pungut biaya pada korban saudari Sukatmi (Inung). Bantuan ini kami berikan secara pro bono (tanpa di pungut biaya). Kita sebagai profesional didunia hukum memiliki untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin. Dimana kewajiban tersebut tertuang dan telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana diatur jika seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”, ucap Pengacara bertubuh subur ini, Rabu (24/8/2022).

Nurrohmad mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat kuasa dan dalam waktu dekat akan melakukan langkah hukum.

“Saat ini saya bersama team sedang mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan untuk melakukan upaya hukum supaya hak klien saya bisa mendapatkan haknya,” terang Nurrohmad.

Masih menurut Nurrohmad, pihaknya secepatnya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak yang memiliki kewenangan dari program BPNT kepada pihak kepolisian dengan dugaan Penggelapan sesuai dari pasal 372 KUHAP.

Sebelumnya Sukatmi warga Bago telah terdaftar menjadi salah satu KPM BPNT yang namanya tercantum dalam data penerima BPNT,saat di konfirmasi Sukatmi menceritakan, permasalahan itu bermula ketika ketua RT membagikan (share) data penerima BPNT melalui grub WhatsApp warga, mengetahui namanya ada dalam daftar penerima BPNT, Sukatmi diminta untuk mengecek apakah namanya tercantum dalam data penerima BPNT atau tidak. Dari data itu Sukatmi mendapati namanya tercantum dinomer urut ke 229. Setelah mencocokan NIK dan mencari informasi lebih dalam, Ia yakin data itu cocok dengan dirinya.

“Setelah itu kan saya ditanya, apa punya kartu merah putih, saya jawab tidak, kemudian dijawab lagi bahwa yang dapat, adalah yang punya kartu,” ungkap Sukatmi pada Kamis (19/8).

Merasa mendapat perlakuan tidak adil, Sukatmi mencoba mengurai hal tersebut ke berbagai pihak untuk memperjuangkan hak yang seharusnya Ia terima.

“Dari Pak Modin saya disuruh datang ke kantor, setelah data saya cocok kemudian diminta untuk menyerahkan rekening bank, yang kemudian diarahkan untuk cek data di bank,” katanya.

Lebih lanjut Sukatmi mengaku, setelah dicek di bank, meski belum mendapat kartu merah putih, namun kartu tersebut aktif dan sudah ada yang melakukan transaksi secara rutin.

“Saya kan terus kembali ke kantor kelurahan, dan saya ceritakan bahwa kartu tersebut aktif, beberapa hari kemudian pihak kelurahan akirnya memberikan kartu merah putih ke saya,” jelasnya.

Dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut diketahui, bantuan tersebut sejak tahun 2018 dan akan berakhir pada bulan Januari 2023.

“Saya mencoba datang ke bank lagi, namun pihak bank mengaku bisa membantu apabila pihak yang memberikan kartu tersebut ikut datang ke bank. Namun pihak kelurahan dimaksut saat itu mengaku cuti ke Surabaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.