
JAKARTA, medianasional.id – Dukungan untuk Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 Hj. Nurhasanah terus mengalir. Hal itu terlihat saat puluhan orang dari Perempuan Peduli Keadilan (P3K) berunjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3) mendesak agar status tersangka Nurhasanah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dicabut.
Koordinator P3K Netty Nurhayati saat memimpin demo ke PN Jakarta Pusat, Selasa 30 Maret 2021 mengatakan bahwa mereka menentang arogansi OJK terkait permasalah gagal bayar klaim pemegang polis AJB Bumiputera saat ini.
Dikatakan Netty, hal itu terindikasi berawal dari intervensi OJK dalam mengambil alih perusahaan AJBB (Bumiputera) di tahun 2016. Sehingga tahun 2017 AJBB gagal bayar klaim pemegang polis,dan dikembalikan di tahun 2018 dengan manajemen OJK, (nggak benar dan gagal lagi), dimana selama AJB Bumiputera beroperasi belum pernah mengalami gagal bayar. Intervensi OJK dalam manajement AJB Bumiputera merupakan awal ketidakbecusan dan kesewenang-wenangan pihak OJK, untuk mencari kambing hitam atas ketidakbecusan OJK, maka Nurhasanah sebagai Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 harus menjadi tersangka, dengan dalih tidak melaksanakan, memenuhi perintah tertulis OJK, termuat dalam surat KE IKNB/S-13/D.05/2020.
“Dimana kerugian harus ditanggung pemegang polis. sementara itu dalam gugatan yang dilakukan BPA ke MK dan telah diputuskan tanggal 14 Januari 2021 dan dimenangkan BPA. Dimana dalam putusan MK, dijelaskan Pemerintah dan DPR RI harus buat Undang-Undang mutual dalam waktu dua tahun. Dengan pertimbangan hal tersebut maka perintah tertulis OJK belum bisa dilaksanakan,” Ungkapnya.
Disisi lain, sambung dia, Nurhasanah harus mempertimbangkan juga nasib ribuan pemegang polis. “Dan demi rasa keadilan Kami Perempuan Pejuang Peduli Keadilan menuntut : 1. Cabut status tersangka Nurhasanah. 2. Adili mereka yang menyalahgunakan wewenang; Riswinandi, Ichsanudin, Nasrullah, Muklasin, Wayan. 3. Meminta kepada presiden untuk mengambil sikap yang tegas atas kesewenang-wenangan OJK. 4. Agar pihak pengadilan (hakim) dapat memutuskan seadil-adilnya “Fiat Justitia Ruat Caelum” Keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus),” pungkasnya. (*)
Editor : Dian






