Kalimantan Utara, medianasional.id – Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Bunyu, terlihat air mengalir yang diduga bercampur dengan limbah batu bara, di Jalan Sungai Lumpur, Tanjung Batu, Desa Bunyu Barat, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Hal tersebut diungkap, Zulkarnain pemuda asal Bunyu yang dikenal sangat kritis dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Dijelaskannya, dirinya (Zulkarnain) terkejut saat meninjau lahan kebunnya. Saat melihat jalan yang tadi ada, namun terhalangi dengan jalur air yang diduga mengandung limbah batu bara yang dibuat Perusahaan Pertambangan PT. SPP (Saka Putra Perkasa).
Menurut Zulkarnain air dimaksud terkandung matrial limbah batu bara. Air limbah yang belum disterilkan dari PT. SPP, namun langsung di alirkan, dan dibuang ke laut.
“Dampak dari peristiwa ini, ekosistem rusak, para nelayan kesulitan mencari ikan di perairan laut Bunyu,” kata Zulkarnain, kepada media ini, Rabu (24/9/2025) siang.
Ia meminta kepada Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan dimaksud.
“Harus ada ketegasan dari Pemerintah untuk pencabutan izin, ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Pemerintah harus melakukan evaluasi dokumen Amdal dari Perusahaan yang melakukan kegiatan Pertambangan di Pulau Bunyu,” terang Zulkarnain.
Ia menambahkan, sebelumnya di tahun 2023 pencemaran lingkungan di Pulau Bunyu pernah terjadi akibat jebolnya tanggul limbah tambang batu bara, yang menyebabkan limbah beracun mencemari pantai sepanjang 6 km dan perairan hingga 2 mil dari bibir pantai di Desa Bunyu Barat.
Peristiwa ini berdampak buruk pada lingkungan dan mata pencaharian nelayan lokal. Akibat tanggul penampungan limbah tambang batu bara di Pulau Bunyu jebol, hingga melepaskan limbah beracun ke lingkungan sekitar.
“Limbah batu bara mencemari kawasan pantai di Desa Bunyu Barat dan perairan sekitarnya. Limbah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti air menjadi keruh dan berlumpur,” beber Zulkarnain.
“Pencemaran ini memaksa nelayan untuk mencari lokasi melaut yang lebih jauh karena area tangkap mereka telah tercemar. Kejadian ini bukan pertama kalinya, karena sebelumnya juga terjadi pencemaran di Sungai Siput dan Sungai Barat akibat limbah batu bara,” sambungnya.
Zulkarnain berujar, jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Pulau Bunyu, yang merupakan pulau kecil.”Seharusnya tidak diizinkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






