Dugaan Operasi Ilegal dan Pengangkutan Limbah Tanpa Izin di Aceh Barat, JANGKAR Layangkan Desakan ke Kejari

Aceh85 Dilihat

MEULABOH, medianasional.id – Jaringan Nanggroe Koalisi Revolusi Aceh (JANGKAR) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan laut Aceh Barat, khususnya di Kecamatan Johan Pahlawan. Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan praktik operasional ilegal yang tidak dilengkapi izin gerak serta dokumen pengangkutan yang sah.

​Ketua JANGKAR, Deni, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi aktivitas perusahaan yang mengabaikan regulasi hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kroscek langsung, serta koordinasi dengan sejumlah pihak di laut, ditemukan aktivitas perusahaan di bawah naungan PT Stevendoring yang diduga belum memiliki manifes perizinan yang jelas.

​Salah satu sorotan utama adalah aktivitas penjemputan limbah oli bekas oleh kapal-kapal motor yang tidak mengantongi izin pengangkutan secara legal. Seharusnya, penjemputan dan pengelolaan limbah tersebut wajib didukung oleh izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sah, sehingga pembuangan dan penyimpanannya terarah sesuai ketentuan hukum.

​”Selama tidak sesuai aturan, segala sesuatu yang bergerak tanpa izin tentu saja dianggap ilegal dan berdampak negatif serta bertentangan dengan hukum yang berlaku. Setiap perusahaan yang melanggar peraturan sudah pasti ada konsekuensi hukumnya; tidak ada yang kebal hukum di negara kita jika perbuatan tersebut merugikan negara,” tegas Deni.

​Selain masalah perizinan operasional dan limbah, Deni juga mengingatkan bahwa dampak lingkungan merupakan tanggung jawab sosial bersama yang harus dijaga kelestariannya.

​Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, di mana masyarakat memiliki kesempatan dan peran aktif dalam tata kelola serta pelindungan lingkungan laut. Peran tersebut meliputi:

​Melakukan pengawasan sosial terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari laut.

Menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak berwenang jika terjadi pencemaran atau perusakan di wilayah pesisir dan laut.
​ Berpartisipasi aktif dalam menjaga, melestarikan, dan mengelola kawasan konservasi laut secara mandiri maupun bersama pemerintah daerah.

​JANGKAR berharap para pemangku kepentingan (stakeholders) memberikan atensi khusus terhadap persoalan lingkungan ini agar dapat ditindak lanjuti secara intensif.

​Dalam kesempatan yang sama, Deni menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait agar aspirasi serta keresahan masyarakat yang terdampak dapat segera direspons. Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang dilakukan secara sengaja oleh instansi pemerintah atau pejabat berwenang terhadap perusahaan tanpa izin lingkungan (AMDAL) merupakan pelanggaran hukum serius.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, konsekuensi hukum bagi instansi atau pejabat yang melakukan pembiaran mencakup tiga ranah utama:
​
Masyarakat atau organisasi lingkungan hidup dapat menggugat instansi atas tindakan pembiaran (omission) yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD).
​
Pejabat yang lalai dan mengabaikan kewajiban pengawasan lingkungan dapat dijatuhi sanksi disiplin sedang hingga berat, termasuk pencopotan jabatan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara.
​
Jika instansi daerah sengaja membiarkan pelanggaran tanpa sanksi administratif, Pemerintah Pusat (Menteri LHK) berwenang mengambil alih dan menerapkan sanksi langsung.

​JANGKAR juga menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik pelindungan (backing) usaha ilegal di sektor kelautan. Oknum TNI maupun POLRI yang terbukti terlibat dalam praktik melawan hukum akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari proses peradilan umum atau militer, sanksi etik berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hingga jeratan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

​”Terkait keberlanjutan ke depan, jika masih ada praktik yang menyalahgunakan wewenang dan merusak lingkungan, saya tidak akan segan-segan melaporkannya secara resmi ke ranah hukum,” pungkas Deni.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses