NAGAN RAYA, medianasional.id – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya digeruduk massa yang tergabung dalam Gerakan Anti Maksiat (GRAM) pada Rabu (4/11/2026). Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh mencuatnya dugaan skandal asusila yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya di rumah dinas (pendopo).
.
Koordinator Lapangan aksi, Ridwan, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mengawal transparansi penegakan hukum hukum agar berjalan adil tanpa tebang pilih. Ia juga mempertanyakan lambannya respons dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait masalah ini.
.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Hari ini kami menanyakan sejauh mana langkah BKD, karena sudah tujuh hari belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan,” kata Ridwan di hadapan massa.
.
Dalam aksi tersebut, GRAM menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada pihak berwenang, antara lain:
- Pencopotan Jabatan: Mendesak partai politik pengusung dan Gubernur Aceh untuk menonaktifkan serta memberhentikan Ketua DPRK Nagan Raya jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.
- Pengusutan Tuntas: Meminta seluruh anggota DPRK Nagan Raya merekomendasikan sekaligus mendukung penuh Kapolda Aceh untuk mengusut kasus ini secara transparan.
- Ritual Adat Pembersihan: Mendesak pemerintah daerah menggelar kenduri pesijuk (adat pembersihan) untuk memulihkan marwah Kabupaten Nagan Raya, mengingat pendopo dibangun menggunakan uang rakyat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Ini pejabat publik, sudah menjadi isu nasional. Masyarakat Nagan Raya sangat khawatir dan tidak menginginkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh pejabat tinggi di rumah dinas yang dibangun dengan dana rakyat,” tegas Ridwan.
.
Massa GRAM berharap pihak legislatif segera mengambil sikap tegas dan menyerahkan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, pihak DPRK maupun BKD Nagan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Massa GRAM berharap pihak legislatif segera mengambil sikap tegas dan menyerahkan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, pihak DPRK maupun BKD Nagan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.






