Duduki Kejagung dan KPK, Gubernur Malut Dewas dan Manajemen Serta Mantan Direktur RSUD CB Resmi Dilaporkan

Jakarta, Maluku Utara2742 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Front pejuang Tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate menggugat mulai melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.

Aksi unjuk rasa yang di lengkapi deng dengan sound sistem itu, juga membentangkan sejumlah spanduk dan panflet dengan bertuliskan diantaranya, KPK dan Kejagung segera tangkap pejabat tinggi Provinsi Maluku Utara atas dugaan kasus korupsi RSUD Chasan Boesoirie Ternate, yakni gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani kasuba, Sekda Samsuddin Abdul Kadir, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kadis Kesehatan, dan Mantan Direktur rumah Sakit yakni Samsul Bahri.

Dalam amatan media ini, puluhan panflet juga bertuliskan Pegawai RSUD CB berduka Pemerintah Provinsi Maluku Utara tutup mata, TPP Nakes 15 bulan belum terbayarkan sementara dewan pengawas rumah sakit terima gaji 15 Juta Perbulan,  kejaksaan agung segera tuntaskan kasus korupsi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,  KPK dan Kejagung diminta segera tangkap dan adili seluruh manajemen dan Dewas RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Setelah melaksanakan aksi unjuk rasa selama 6 bulan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara yang di mulai pada tanggal 5 Agustus 2022 hingga memasuki tahun 2023 ini, belum ada titik terang soal Dugan indikasi korupsi di tubuh RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang di tangani oleh kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara.

Alhasil dari perihal itulah yang diduga adanya Konspirasi oleh supremasi hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara sehingga front yang tergabung dari GPM Kota Ternate, GMNI Kota Ternate bersama LPP Tipikor mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia sekaligus melaporkan dengan resmi terkait dengan sejumlah indikasi kasus korupsi di tubuh RSUD Chasan Boesoirie Ternate, salah satunya adalah Tambahan Pengasilan Pegawai.

Dalam aksi tersebut juga dibagikan sejumlah selebaran kertas yang bertuliskan  permasalahan BLUD RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yaitu
diduga ada indikasi korupsi bahwa Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Maluku Utara dan Mantan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri  dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007 , yang mana diduga kuat  Saldo Awal kedua Rekening tersebut masing – masing senilai Rp.5 Miliar.

Tak hanya itu, dugaan dan Indikasi Pemotongan serta Penggelapan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Tenaga Kesehatan Pegawai Negeri dan Kontrak RSUD Chasan Boesoirie, dengan Besaran Jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000,- penerimaan bulan januari dan februari  tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan dan Tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan januari dan februari tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 20.000.000,-/perbulan. Sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Jumlah Pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis  sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang dan ASN yang bertugas di bagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.

Sementara alokasi Dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/Kontrak tenaga  medis sebanyak 15 Bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 Bulan, terhitung 3 Bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021 dan 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 Miliar.

Belum lagi sisa Utang BLUD RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Kordinator aksi, yakni Zainal Ilyas atas dugaan tersebut dan telah dengan resmi di laporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 1 February 2023.

“Ia Kedatangan kami dari Front pejuang Nakes RSUD CB menggugat ini, ke KPK dan Kejagung adalah untuk mempresure sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Chasan Boesoirie Ternate,” Kata Alan sapaan akrabnya.

Atas perihal inilah, ia menyampaikan bersama front mendesak kepada KPK RI agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada KH. Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abd. Kadir sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sekaligus Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Idhar Sidi Umar sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dan Anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yakni Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Anggota Dewan Pengawas, Syamsul Bahri yang menjabat Mantan Direktur BLUD RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Maluku utara serta Jajaran Manajemen RSUD Chasan Boesoirie yaitu, Fatimah Abbas sebagai Wakil Direktur Keuangan, Safar Abd.S  sebagai bidang penyusunan & evaluasi anggaran, Winarsih Abdullah sebagai Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Sudirman sebagai Plt. Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sri Utami Masuku sebagai Ka. Subdit Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh sebagai Ka Subdit Perbendaharaan, Prastuti sebagai Ka Subdit Akutansi Keuangan, Riswan sebagai Ka Subdit Evaluasi Anggaran, Nadira L.Hukum sebagai  Ka.Subdid Mobilisasi Dana BLUD RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate Provinsi Maluku Utara.

” Kami juga mendesak kepada JAMPIDSUS dan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI agar segera tetapkan tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara yang mana saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses