Dua Orang Menjadi Korban Tembak Oknum Polisi, Satu Meninggal di Tempat

Jawa, Jawa Tengah99 Dilihat

 

Ilustrasi

Kota Tegal – Pada hari Kamis 28 September 2017 sekitar pukul 03.00 wib di area parkir sepeda motor tepatnya di depan Musholla Al Muntaha Hotel Karlita Jl. Brigjen Katamso No. 31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal telah terjadi penembakan oleh Brigadir Polisi Satya Eka Hari Prascaya anggota Satlantas Polres Tegal yang saat ini di-BKO-kan di Polresta Surakarta, terhadap Ragiman alias Warin bin Rasidi di dada hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan satu orang lagi bernama Dedy Setyo Utomo tertembak di pundak kanan.

 

Kronologi kejadian menurut saksi Moh. Karimundin bin Suharyo (24), dan Ifar Budianto (21). Kejadian bermula ketika terjadi keributan di TKP antara rekan pelaku yaitu Edi Susilo (19) warga Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi dan Dedy Purwanto (20) yang juga warga Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan rombongan pemuda Kelurahan Tegalsari dan berusaha dilerai oleh korban Ragiman alias Warin bin Rasidi (38), beralamat di Jl. Blanak Gg.10 No. 22 RT 08 RW 01 Kelurahab Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

 

Pada saat Ragiman melerai, datang pelaku dan memukul Ragiman sehingga terjadi adu mulut. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polres Semarang dan mengeluarkan senjata api. Setelah senjata api dikeluarkan, pelaku menembak Ragiman di bagian dada hingga tembus dan proyektil juga mengenai Dedy Setyo Utomo (29) warga Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, di bagian pundak kanan. Setelah menembak korban, pelaku melarikan diri dengan rekan-rekan pelaku menggunakan kendaraan Toyota Avanza Nopol AD 7758 MH menuju arah Jl. Kapten Ismail. Kedua korban selanjutnya dilarikan ke RS. Mitra Keluarga Tegal.

 

Setelah kejadian, sekitar pukul 04.00 wib aparat dari Polres Tegal Kota tiba di lokasi kejadian dengan dipimpin Wakapolres Tegal Kota Kompol Pri Haryadi untuk melakukan olah TKP. Dan berbekal informasi yg dihimpun dari saksi-saksi, pukul 06.30 wib di bawah pimpinan Kapolres Tegal Kota AKBP Ronny Semmy Thabaa melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mendatangi rumah orang tua pelaku di Jl. Rogojampi Keluraha Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal dan didapati pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya, kemudian pelaku dibawa ke Unit II Satreskrim Polres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.