Dua Bangunan Liar  Dibongkar Akibat Nyalahi Aturan

Pekalongan106 Dilihat

Kota Pekalongan,medianasional. id
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Asem Binatur, Medono, Pekalongan Barat,Kota Pekalongan, Senin (11/02/2019) siang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Henri Rudin, mengatakan bahwa Para petugas terpaksa dikerahkan guna membongkar bangunan karena bangunan liar itu mengganggu saluran air. Pendirian bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah (PP) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Lebij lanjut Henri mengatakan, “Sebelumnya kita tindak karena ada laporan dari warga yang ditujukan ke Satpol PP. Kemudian diketahui dari Kelurahan Medono dan langkah-langkah yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP di antaranya kami beri surat peringatan dengan tempo 14 hari kepada pemilik bangunan. Karena tidak adanya tanggapan terpaksa kami melakukan pembongkaran,” Jelas Henri.

Henri mengatakan bahwa bangunan yang dibongkar adalah Poskamling dan juga lapak pedagang. Selain dua bangunan tersebut, Henri menuturkan, masih adanya bangunan liar yang menyalahi aturan.

Lebih lanjut Henri menerangkan bahwa “Bangunan liar di Kota Pekalongan masih banyak. Namun perlu ada survey dan kajian terlebih dahulu untuk ditindak. Namun akan lebih cepat jika prosesnya melalui laporan masyarakat, sehingga kita bisa langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.”

Henri berharap, “ Kalau bangunan berada di saluran air dan itu mengganggu dari ketentuan pelanggaran Perda tersebut kita lakukan langkah-langkah dari sosialisasi sampai dengan penegakkan hukum yang ada dan diharapkan juga masyarakat untuk pro aktif di lingkungannya yang memang ada sesuatu yang kurang pas baik itu bersifat pelanggaran-pelanggaran yang tadi masalah saluran air dan yang lain diminta melapor sehingga ada tindaklanjut dari instansi terkait,” Benernys Henri.

Reporter : Anton Sutarko.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.