TULUNGAGUNG, Medianasional.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026).
Agenda tersebut meliputi persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Berbagai catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan harus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,043 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp2,901 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp336,11 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar yang akan dimanfaatkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada rapat yang sama, Plt. Bupati juga menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2027.
Tema pembangunan Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 mengusung “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Tema tersebut akan diwujudkan melalui sejumlah prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan, pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penurunan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya daerah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja direncanakan mencapai Rp2,995 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp286,87 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sehingga SILPA Tahun Anggaran 2027 direncanakan nihil.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang realistis, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.
Selain agenda pembahasan anggaran, rapat paripurna juga diisi prosesi pengucapan sumpah dan janji Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.
Plt. Bupati mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik dan berharap kehadirannya dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus meningkatkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mendukung pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD.






