DPRD Kota Tangerang Panggil Pihak Terkait Atas Laporan BHP2HI mengenai Aset Pemerintah Daerah

Tangerang1445 Dilihat

Kota Tangerang, medianasional.id – DPRD Komisi I kota Tangerang menindaklanjuti laporan BHP2HI (Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen) melalui surat Nomor:010/LPM/KLAR/BHP2HI/X11/2025 Tanggal 05 Desember 2025, Terkait dugaan Penyalahgunaan sebagian lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kota Tangerang. Berupa Embung yang berlokasi di perumahan Bugel indah kelurahan Bugel kecamatan Karawaci.

Rapat Dengar Pendapat dihadiri ketua komisi 1 DPRD kota Tangerang H. Junaidi beserta jajaran, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) beserta jajaran, kejaksaan, BPKD (Bidang Aset), Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol-PP, Setda (Bagian Hukum), Camat Karawaci.

H. Junaidi selaku ketua komisi I DPRD kota Tangerang meminta kepada seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sore itu di Ruang BANMUS lantai dua Gedung DPRD kota Tangerang pada Kamis 18 Desember 2025 untuk menyelesaikan permasalahan ini.

H. Junaidi menambahkan pihak pengadu meminta kedudukan hukumnya pemanfaatan lahan itu seperti apa.

“Dengan Adanya penggunaan fasos fasum berupa rumah dan gudang (gudang kaca), Adanya penyampaian dari aset tahun 2018 perumahan Bugel indah itu ada pengambilan sepihak oleh pemerintah kota Tangerang. Dalam hal ini dalam arti adalah aset pemerintah kota Tangerang, fasos fasum itu penggunaannya adalah PUPR Sebagai Embung,” jelasnya .

“Maka penyampaian dari Satpol-PP, dari biro hukum itu bisa melakukan penguasaan Fisik melalui peringatan satu, peringatan dua dan peringatan tiga, dengan dasar Perda yang telah ditetapkan, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan kepala dinas bahwa sebagai pejabat administrasi akan melakukan penertiban dengan mengajak Satpol-PP. Pelaksanaanpun akan secepatnya dilakukan, dalam minggu ini,” terangnya.

”Untuk rapat ini sudah selesai nanti tinggal menunggu Eksekusi dari PUPR saja. PUPR mendapat kepercayaan mengelola Embung itu tinggal ditertibkan saja. Kalau itu ada bangunan liar tinggal ditertibkan, ini jelas aset pemerintah daerah. Untuk oknum terlibat saya belum tahu, dan belom mendengar,” tutupnya.

Makasanudin, S.H (Ichsan) selaku Sekjen Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BPHP2HI) mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Cq Komisi I pada RDP dapat mengadirkan pihak terkait diantaranya BPKD Kota Tangerang Bidang Aset, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP. Bagian Hukum Setda, Camat Kecamatan Karawaci dan perwakilan dari Kejari Kota Tangerang.

“RDP pada hari ini dapat mengahasilkan keputusan bersama terkait penyalahgunaan sebagian Lahan Prasarana. Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kota Tangerang berupa Embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci untuk segera dibuatkan SP 1 SP II dan SP III dan dapat dilakukan tindakan terkait Aset Pemda tersebut dan bangunan di atasnya dapat segera dibongkar. Termasuk bangungan liar melibatkan Satpol PP sebagai penegak harus tegas,” kata Makasanudin S.H.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses