DPRD Kota Gunungsitoli Terkesan Membiarkan Bangunan Liar

Sumatera Utara174 Dilihat

Gunungsitoli, medianasional.id –Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli diduga terkesan membiarkan bangunan bermasalah tanpa mengantongi SIMB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara yang tidak sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah setempat yang diperuntukan untuk Masyarakat.

ADVERTISEMENT

Terlihat bangunan ilegal tersebut sudah rampung 50% dan juga aktifitas pekerja tukang sehari-hari tetap lancar serta bahan material bangunanan seperti batu, pasir, kerikil dan lainnya menumpuk sampai ke bahu jalan yang sangat mengganggu pengguna Jalan.

Saat awak media dan PKRI-investigasi.info konfirmasi di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan keberatan warga sekitar bangunan liar di Sifalaete Jalan Diponegoro, Minggu (27/02/2022).

Diduga oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli tidak menanggapi keluhan beberapa rakyatnya yang tak bisa disebutkan namanya satu-persatu.

Samotuho Harefa dari komisi III selaku yang membidangi terkesan tidak menanggapi terkait bangunan yang tidak mengantongi SIMB, malah berbelit memberi tanggapan membela oknum pelanggaran Perda tersebut.

“Kenapa itu terlalu ditelusuri,” ucap Samotuho Harefa.

“Memang itu menyalahi aturan sesuai Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tetapi Perda ini bertentangan dengan Geografis kita tidak tepat. Saat Pembahasan Perda terpaksa kita terima keputusan Kementrian Pusat karena itu sarat pembentukan pemekaran Kota Gunungsitoli. Artinya kepentingan sesuatu”, tuturnya.

Saat ditanya, Keabsahan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 yang berpayung hukum kuat di Kementrian Pusat dan disetujui Pemkot Gunungsitoli bersama DPRD, disampaikan Samotuho Harefa masih berlaku dan diterapkan.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa DPRD tidak punya ketegasan terlihat dari penyampaian Komisi III yanh tidak punya taring sebagai Wakil penyampai aspirasi Rakyat.

Samotuho Harefa sendiri sering lewat bangunan tersebut sebab arah rumahnya searah, dan ia juga tahu kalau menyalahi aturan tetapi pura-pura tidak mengenal.

Menurut pantauan di lapangan bangunan tersebut bukan hanya melanggar Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tetapi juga melanggar ketentuan dan himbauan Kementrian Kelautan, Menimbun Laut merusak Ekosistem Laut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.(FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.