Ketua Korwil FPII Madina Kecam Penganiaya Wartawan Dilokasi Tambang Sihayo Penyabungan

Medianasional.id

Kabupaten Mandailing Natal (Madina) – Kasus pengeroyokan Wartawan Indo Metro yang terjadi pada hari jum’at malam sekitar pukul 00.10 wib oleh anggota penambang liar yang berlokasi di bukit sihayo Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatra Utara, bermula dari beberapa orang karyawan penambang ilegal mining di bukit sihaya Kecamatan Siabu yang di duga orang suruhan dekat bos penambang.

Hal ini bermula ketika para terduga pelaku bertanya yang mana wartawan atau pers, dimana korban pun menyahut pertanyaan mereka, ada apa bang?. Sementara Pelaku yang di duga suruhan bos tanpa basa basi langsung melayangkan pukulan memakai mayu dan senjata tajam, pelaku tersebut dengan jumlah lebih dari 7 orang salah satunya inisial (A.Ope Harepa) dan kawannya .

Diduga bos penambang liar yang berada di bukit sihayo Kecamatan Siabu kabupaten Madina di duga tidak terima atas pemberitaan salah satu media online, hal ini berdasarkan pengakuan korban kepada ketua FPII kabupaten Madina MHD. ALAWI RAY  Via Telepon dan Whatshapp.

Atas masalah tersebut, Korban telah sudah melaporkan kejadian penganiayaan kepada Polsek Siiabu, tertanggal 14 Oktober, dan laporannya telah diterima dengan No STPL32/X/2022 SU/RES MD/Sek.Siabu.

Sampai saat ini, telah sudah memasuki 3 minggu berlalu pelaku penganiayaan terhadap Wartawan tersebut belum juga belum diamankan hingga belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Saat di konfrimasi dan penelusuran terhadap korban, dan dengan melalui via Whatshapp kepada FPII Kabupaten Madina, korban mengalami kebocoran/luka di bagian kepala kiri dan beberapa luka lecet, memar pada badannya sehingga tidak bisa beraktifitas atau bekerja lagi, sementara
korban berharap agar para pelaku bisa di adili dan mendapat hukuman setimpal sesuai UU yang berlaku.

Atas perihal inilah, Ketua FPII Kabupaten Madina, Mhd Alawi Ray mengecam keras tindakan para pelaku, dan meminta kepada pihak Polsek Siabu agar secepatnya  menangkap para pelaku, sehingga bisa di adili seadil-adilnya.

” Hal ini Karena wartawan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers 40 Tahun 1999, olehnya itu pelaku harus ditindak demi kebebasan pers,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.