DPMD dan Inspektorat Dinilai Tabrak Aturan Langkahi Kebijakan Bupati Halsel, Akademisi Minta Ketegasan DPRD

Medianasional.id

Labuha – Akademisi akhir akhir ini mulai menyoroti kebijakan dan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala DPMD Halmahera Selatan dan Inspektorat diduga kuat melangkahi kebijakan Bupati Halmahera Selatan serta melanggar aturan yang di tetapkan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

ADVERTISEMENT

“Saya sedikit berpandangan bahwa secepatnya Bupati Kabupaten Halmahera Selatan memberikan sikap secara birokatif terhadap kepala DPMD yang dalam hal ini memberikan kewenangan administrasi yang bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai pejabat kepala desa di Desa tawabi,” Kata Akademisi Halmahera Selatan, M Kasim Faisal kepada media ini, Kamis 13 Juli 2023.

Lanjut dia, Bupati Halmahera Selatan perlunya meninjau kembali kinerja DPMD dalam mengambil sebuah kebijakan administrasi yang bertentangan dengan undang-undang atau regulasi yang berlaku saat ini.

” Jadi masalah ini penting disikapi oleh Bupati Usman Sidik persoalan ini agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan birokrasi yang diatur secara administrasi agar tidak terdapat kegaduhan di kalangan masyarakat sebagaimana dalam visi misinya yaitu reformasi birokrasi yang senyum,” bebernya.

Tak hanya itu saja, ia juga menyampaikan bahwa staf khusus Bupati Halmahera Selatan yang membidangi hukum, tentunya sebagai ruang pertimbangan dan mengatur segala bentuk pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya, yang di mana stegman yang dikutip di beberapa surat kabar online kemarin mengenai kebijakan administrasi yang dikeluarkan oleh DPMD merupakan sebuah kekeliruan, sehingga dalam hal ini diperlukan evaluasi dan membijaki oleh Bupati Halmahera Selatan mengenai penyampaian beberapa waktu lalu yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku

Sementara dikatakan Kasim bahwa DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini yang membidangi komisi 1 kiranya memberikan ketegasan terhadap kepala DPMD guna memenuhi panggilan sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh DPRD dengan nomor surat 005/244/2023 tertanggal 10 Juli 2023. DPRD sebagai lembaga legislasi memiliki peran penting dalam mengawasi kepentingan masyarakat dan memberikan kewenangan sesuai dengan fungsinya. sehingga fungsi legislasi sebagai DPRD bisa dijalankan dengan baik dikarenakan sesuai dengan apa yang terjadi sekarang ini.

” Sesuai dengan ketentuan tugas dan fungsi yang kita ketahui bersama mengenai kinerja administratif Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang di dalamnya terdapat perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, asistensi serta kegiatan pengawasan lainnya, baik pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Bupati, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya,” ungkap Kasim.

Ia bahkan menyentil jika dilihat secara birokrasi administrasi yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor surat 700/174.2 -INSP.K/2023, yang tertanggal 13 Mei 2023 dengan perihal pemberhentian PJ kepala desa atau wabi kecamatan Joronga. Dan berdasarkan Permendagri nomor 107 tahun 2017 yang tertuang dalam bab 3 bagian kedua tentang tugas dan fungsi Inspektorat yang tertuang dalam pasal 8,9,10,11,12 dan 13 yang di mana lebih mengarah kepada fungsi pengawasan bukan sebagai fungsi eksekutor yang dalam hal ini mengeluarkan surat tentang pemberhentian PJ kades tawabi. “Oleh karena itu pentingnya Bupati Kabupaten Halmahera Selatan memberikan kebijakan sesuai dengan apa yang dilakukan pada wilayah administrasi birokrasi kabupaten Halmahera Selatan, sehingga dalam penetapan aturan tidak terkesan amburadul,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.