Dorong Percepat Proses Hukum, ORI Papua Barat Terus Lakukan Koordinasi dengan Penegak Hukum

Papua Barat86 Dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua Barat,Musa Yosep Sombuk.

Raja Ampat, medianasional.id- Guna mendorong percepatan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Provinsi Papua Barat. Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia Papua Barat (ORI Papua Barat) terus melakukan koordinasi dengan institusi dan lembaga penegak hukum diantaranya Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait sejumlah kasus dugaanTindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah wilayah Papua Barat yang terkesan masih jalan ditempat.

“Kita melakukan pengawasan agar institusi dan lembaga negara yang menangani kasus tipikor bisa bekerja sesuai amanah Undang-Undang,” kata kepala perwakilan ORI Papua Barat,Musa Yosep Sombuk kepada media ini melalui via telephon seluler. 

ADVERTISEMENT

Saat ditanya kasus dugaan tipikor apa saja yang didorong Ombudsman agar proses hukum dipercepat penegak hukum,kepala perwakilan ORI Papua Barat hanya menyebut.

“Saya sudah sampaikan dimedia lain,ada sejumlah kasus dugaan tipikor yang sudah tahap penyidikan tetapi belum sampai ke pengadilan,seperti kasus dugaan tipikor dana hibah dan kasus dugaan tipikor lainnya ini yang sedang kita dorong untuk proses hukumnya dipercepat,” sambungnya.

Sombuk sapaan akrab kepala perwakilan ORI Papua Barat berujar, saat ini pihaknya (Ombudsman perwakilan Papua Barat) juga melakukan koordinasi intens dengan KPK soal perizinan sawit diberbagai daerah di Papua Barat.

Ia mengaku, ada sejumlah periizinan perusahaan sawit telah ditutup oleh kepala daerah,di antaranya Kabupaten Sorong selatan (Sorsel) dan Bintuni.

“Kita tunggu KPK bekerja tapi kita akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi terkait persoalan perizinan sawit agar ditata lebih baik. Apalagi sekarang ada Undang-Undang cipta kerja,dengan itu ada sejumlah perizinan ditarik kepusat daerah hanya mengatur terkait rekomendasi,”terang Sombuk.

Lanjutnya, pada prinsipnya,Ombudsman mendorong proses hukum agar berlangsung cepat dan meminta kepada pengawas internal Pemda yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah dan pengawas eksternal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa bekerja mengawasi tentang tata kelola pemerintahan dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah (negara).

Selain itu, Sombuk juga menyoroti Pemerintah daerah setempat terkait penyaluran dana Otsus yang dinilai masih kurang tepat sasaran di kabupaten/kota wilayah Papua Barat.

“Menurut Undang-Undang bahwa dana Otsus 45% (persen) untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Selain mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dermaga, sarana transportasi darat, sungai, laut; serta mengatasi keterisolasian dan kesenjangan penyediaan infrastruktur antara Papua dan Papua Barat, serta dengan daerah lainnya,”ungkapnya.

Menurutnya, bahwa pelayanan dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan dan kesehatan masih banyak belum tersentuh.

“Dikeranakan adanya Undang-Undang 21 dan 32 sehingga anggaran Otsus kurang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP) karena pengelolaan dan penyalurannya seperti anggaran biasa,ya suka-sukanya kepala daerah dan DPRD sehingga tak fokus mana yang harus menjadi prioritas,”jelasnya.

Untuk itu, sombuk berharap,agar pengawas internal dan ekternal serta institusi dan lembaga penegak hukum bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penindakan dengan dugaan adanya penyelwengan keuangan negara dari berbagai aspek.

“Sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional untuk melakukan pengawasan untuk menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi,dan nepotisme,” pungkasnya.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.