Berdasarkan SKK, Kejari Sorong Segera Tertibkan Aset di Perumahan 10

Papua Barat469 Dilihat

Sorong, medianasional.id- Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara akan segera melakukan penertiban aset berupa 7 (tujuh) unit rumah dinas, jabatan yang terletak di Perumahan 10 (sepuluh).

“Kami mengapresiasi rekan kami dari Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Wilayah V (lima) dan tim dari Polres Raja Ampat yang telah membantu mekakukan pendampingan untuk penertiban aset,” kata Kajari Sorong, Erwin Saragih melalui Kasi Datun,I Putu Gede Darma Putra saat ditemui medianasional.id, di kantornya, Malawei, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (27/7/2022) pagi.

“Beberapa hari yang lalu, kamis (21/7/2022) kami melakukan negosiasi bersama-sama dengan Kasatgas Bagian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tipikor pada KPK, Dian Patria, Sekda Raja Ampat Yusuf Salim, Wakapolres Raja Ampat Kompol. Bernadus Okoka, Inspektur pada Inspektorat Raja Ampat Muhiddin Tafalas dan pejabat lainnya,” tambahnya.

Kasi Datun menjelaskan, bahwa negosiasi dengan para pemegang aset itu berlangsung alot, namun disepakati pada tanggal 1 Agustus 2022 rumah dinas 7 (tujuh) unit di perumahan 10 (sepuluh) harus dikosongkan.”Kami akan turun lagi ke Waisai pada 1 Agustus nanti, kita lihat apakah ada etikat baik dari pemegang aset daerah Kabupaten Raja Ampat tersebut untuk kemudian rumah dinas, jabatan itu dikosongkan, diserahkan kepada Pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Menurut Kasi Datun, bagaimanapun aset itu milik masyarakat (rakyat), tidak ada alasan untuk tetap menguasai aset dimaksud.Jika pemegang aset ngotot, dan tetap bertahan tak mau mengosongkan rumah dinas tersebut.

“Maka dengan terpaksa atas nama Negara dan Pemerintah, kami Jaksa dan Kepolisian serta Pemerintah daerah akan melakukan eksekusi paksa terhadap 7 (tujuh) unit rumah yang terletak di perumahan 10 (sepuluh) di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat,” tegas Kasi Datun.

Ia berharap kepada pemegang aset rumah dinas di Permuhan 10 (sepuluh) beretikat baik, dengan tulus dan ikhlas menyerahkan aset negara itu. “Jangan melakukan perbuatan melawan hukum, apapun alasannya ini demi Raja Ampat, Papua Barat karena semua aset itu dibangun dengan uang Negara,” tandas Kasi Datun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.