Tindaklanjuti Jawaban Eksekutif, Sekda Sampaikan Hal ini

Papua Barat264 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Tindaklanjuti penyampaian Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim saat jawaban eksekutif pada rapat pleno IV (empat), di ruang paripurna DPRD Raja Ampat, Waisai ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (30/6/2022) pagi.

Disebut dalam poin 8 (delapan), bahwa terkait Dana Bagi Hasil nikel akan ditindaklanjuti Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dengan mengumpulkan data, diantaranya dengan menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia maupun Gubernur Papua Barat melalui kepala BPKAD maupun Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat guna mengetahui berapa sesungguhnya alokasi bagi hasil dari tambang nikel di Gag.

Untuk itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Sekretaris daerah (Sekda), Yusuf Salim kepada medianasional.id menyampaikan, bahwa pihaknya untuk mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang nikel kepada Kementerian Keuangan harus berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat.

“Kan kalau Pemkab berurusan dengan Pemerintah pusat Kementerian/Lembaga terkait harus bersama, dan berkoordinasi dengan Pemprov, kita sudah datangi Pemprov bahwa untuk menelusuri terkait hal dimaksud, memang kita harus ke-Kementerian Keuangan karena dana bagi hasil yang dikirim itu tidak ada rincian,” ujar Yusuf Salim saat dikonfirmasi di kantor Sekretariat daerah (Setda) Raja Ampat, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Raja Ampat, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (1/9/2022) siang.

Menurutnya, sehingga pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) berkeinginan untuk segera membentuk tim bersama DPRD. Namun, disaat hal itu direncanakan, ternyata beberapa waktu yang lalu saat serah terima jabatan (Sertijab) kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat.

“Saat itu Bupati menyampaikan keluhan itu kepada salah satu anggota BPK-RI. Akhirnya BPK berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan, dan sudah diketahui bahwa DBH dari PT.Gag Nikel itu akan ditetapkan dibulan September tahun ini,” ungkap Sekda.

Lanjutnya, sehingga nanti setelah ditetapkan Pemkab Raja Ampat akan mendapat tembusan terkait angka, nominal rupiah sesungguhnya yang harus diterima.”Tapi dari ketentuan yang berlaku 32 % (tiga puluh dua persen) hasil setor mereka ke-Kas Negara dari persentase tersebut berapa nilai rupiahnya yang akan disetorkan ke-Kabupaten Raja Ampat melalui Kas Daerah,” terang Sekda.

Dijelaskan, bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk tidak terinci secara detail nominal angka rupiahnya disitu. Gag nikel menyerahkan DBH dimaksud kepada Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan yang berbagi, baik di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten penghasil maupun Kabupaten sekitar,” beber Yusuf Salim yang diketahui jebolan APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negeri) bergelar Doktor.

“Angka, nominal rupiah pastinya kami dapat untuk tahun ini dibulan September, akhir September akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.Kami akan mengetahui berapa nominal rupiah pastinya dari keputusan Menteri Keuangan itu nantinya,” tandas Sekda.

Berita ini diturunkan belum ada keterangan pers dari pihak PT.Gag Nikel,  Pemprov Papua Barat maupun Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.