DLHKP PBD Gelar Sosialisasi Upgrading Penilai Analisis AMDAL, Pemateri dan Penanggung Jawab Kegiatan Sampaikan Hal ini

Papua1003 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Sosialisasi Upgrading penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah Papua Barat Daya tertuju pada peningkatan kualitas tim penguji kelayakan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan pemateri, Setya Nugraha staf peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat universitas sebelas Maret Surakarta, di auditorium Dolphin Cottage, Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (7/11/2023) sore.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tim penguji kelayakan merupakan orang yang layak melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan hidup seperti dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Nugraha menyebut, bahwa kualitas dokumen akan baik, apabila orang yang melakukan penilaian juga mempunyai kemampuan. Setelah kualitas dokumen baik, maka dokumen di dalam rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan dapat dibuat sebaik mungkin.

“Mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi diwilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, itu tergantung pada dokumen yang dibuat. Kalau dokumen yang dibuat itu sesuai dan mendapatkan pengawasan. Maka lingkungan hidup yang ada di wilayah Papua Barat Daya bisa terjaga dengan baik,” tandasnya.

Sementara ditempat yang sama, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya (DLHKP PBD), Julian Kelly Kambu melalui penanggung jawab kegiatan tersebut, Marthafina Isir menyampaikan, bahwa materi yang diberikan dapat menjadi pelajaran bermanfaat dan dapat diserap bagi seluruh perserta.

Dikatakannya, dengan adanya sosialisasi tersebut, peserta semakin jeli mengetahui pentingnya kualifikasi dan kemampuan penilai AMDAL di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya daerah Kabupaten dan Kota.

Marthafina berharap, setelah mendapat ilmu dari pemateri semua peserta bisa berpartisipasi dan berkontribusi untuk di daerahnya masing-masing.

“Sebelum saya menutup kegiatan ini saya menyampaikan permohonan maaf, ketidak hadirannya pimpinan kami Kepala DLHKP PBD, karena ada kesibukan lainnya. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati yang telah mendukung kegiatan ini, hingga bisa berjalan dengan baik,”pungkas Marthafina sembari menutup kegiatan.

Informasi yang berhasil dihmpun media ini, bahwa sosialisasi dimaksud sekaligus bertujuan untuk mempertegas implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 yaitu tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Materi yang dibawakan akademisi asal Surakarta itu diantaranya, pertama terkait perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup setelah keluarnya PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua adalah terkait dengan penilaian dokumen lingkungan dengan baik dan berkualitas

Materi ketiga tentang perubahan persetujuan lingkungan bagaimana prosesnya atau prosedurnya.

Keempat adalah persoalan penyusunan persetujuan teknis yang itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari dukungan AMDAL maupun dokumen lainnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari mulai 6 sampai 7 November 2023, diikuti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah Kabupaten, dan Kota wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Tim Liputan medianasional.id mengabarkan dari Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.