Dispermasdes Kendal, Wahyu: SE Aset Desa Terbit Paling Lambat Tiga Bulan

Jawa Tengah, Kendal158 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal kembali datangi  Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal. Kedatangan kedua kali ini untuk konfirmasi terkait pencairan tunjangan BPD sebelum Lebaran, sekaligus menanyakan perkembangan perihal usulan usulan yang diajukan saat audensi 15 Januari 2021 lalu yang dirasa belum ada kejelasanya.

“Kedatangan kami dalam kegiatan audiensi kali ini antara lain menanyakan perkembangan penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tunjangan dan operasional BPD yang pernah dijanjikan oleh Dinas, dan usulan-usulan lainnya,” kata Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiyarto, SH usai audensi di Dispermasdes Kendal, Jawa Tengah, Kamis  (15/4/2021).

Sebagaimana diketahui, pada audiensi pertama bulan Januari (15/1) paguyuban BPD Kendal telah menyampaikan tiga usulan pokok kepada Pemerintah Daerah, yaitu :

1. Tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja dan operasional BPD supaya diatur dalam Peraturan Bupati, menyatu dengan peraturan bupati tentang penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah Desa.

2. Dalam hal pembinaan dan penyawasan dari pemerintah Daerah; supaya BPD diposisikan setara dan berkeadilan, seperti akses atas informasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Kendal tentang Pengelolaan Aset Desa supaya dijalankan. Pemerintah Daerah supaya mengeluarkan Surat Edaran perihal pembentukan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa, sebagai dasar pengelolaan aset dan keuangan Desa, termasuk eks-tanah bengkok.

Ditempat yang sama, Suardi, S. Sos, Sekretaris Paguyuban BPD Kendal menerangkan, dasar usulan salah satunya adanya Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 yang mengakibatkan Perbup tentang Penghasilan Tetap Aparatur Desa yang juga harus dirubah.

“Kita mengusulkan supaya tunjangan BPD dimasukkan ke dalam proses perubahan tersebut. Tetapi, yang terbit justru tidak memasukkan sama sekali usulan kami,” ujarnya.

Menanggapi usulan BPD, Wahyu Hidayat menyatakan, Peraturan Bupati tentang Tunjangan dan Operasional BPD akan diterbitkan paling lambat 3 bulan sejak sekarang. Dan saat ini dalam proses penyusunan.

“Sesuai aturan saat ini siltap Kades dan perades di ajukan pencairannya secara terpisah dari pengajuan pencairan ADD, dimana inclide didalamnya ada tunjangan BPD. Tujuanya, agar siltap Kades dan perades bisa di cairkan tiap bulan, karena harus dipotong untuk bayar BPJS,” terang Wahyu.

Artinya, kata Wahyu, bisa di ajukan bersamaan dengan siltap Kades perades, juga bisa berbeda waktunya.

“Intinya ADD tetap bisa di cairkan seperti biasa. Sehingga tunjangan BPD yang bersumber dari ADD secara otomatis juga dapat di cairkan seperti biasa,” kata dia.

Sedangkan terkait pengelolaan aset dan keuangan Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2016, akan segera dikeluarkan Surat Edaran mengenai kewajiban Desa untuk membuat peraturan Desa tentang pengelolaan aset Desa, termasuk eks-tanah bengkok.

“Surat Edaran akan dikeluarkan paling lambat tiga bulan ke depan,” pungkas Wahyu.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.