Curi Smartphone, CFM dan NP Ditangakap Satuan Reskrim Polresta Banyumas

Banyumas65 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kios yang berada di Jalan Martadireja, Kecamatan Purwokerto Timur pada bulan Februari 2021 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh korban Ade (31) laki laki warga Cilacap atau pemilik kios tersebut saat terbangun dan mengetahui bahwa kedua hp miliknya yang ditaruh disamping bantal sudah tidak ada ditempat, selanjutnya korban berusaha mencarinya tetapi tidak ditemukan. Dan setelah korban mengecek di dalam kios miliknya ternyata dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram miliknya juga sudah tidak ada, Rabu (14/4/2021).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah HP Vivo Y17, satu HP Redmi 2 dan dua buah tabung gas 3 kilogram dengan nilai kerugian ditaksir sebesar 6 juta rupiah. Sebelumnya, kedua pelaku sudah mengawasi korbannya dan pada saat korban tertidur, kedua pelaku langsung melakukan aksinya mengambil barang barang tersebut,” terangnya.

Berbekal laporan dari korban tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku CFM (24) laki laki warga Purwokerto Timur berikut barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y17 dan satu buah tabung gas 3 kilogram yang disimpan dalam rumahnya.

Dari pengakuan CFM, bahwa pelaku telah melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan pelaku lainnya, NP (21) seorang laki laki warga Purwokerto Timur.

“Untuk barang bukti lainnya yaitu satu buah HP Readmi2 telah dijual oleh NP melalui media sosial dan uang dari hasil kejahatan tersebut dibagi dua dan habis digunakan oleh para pelaku,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y17, satu buah tabung gas ukuran 3 Kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.