Disperinaker Berikan Sosialisasi Kepada Lurah se Kota Pekalongan Terkait Penempatan Calon BMI

Pekalongan48 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Dalam upayanya mengantisipasi permasalahan calon TKI ataupun calon buruh migran Indonesia (BMI), Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengadakan Sosialisasi Penempatan Pekerja Imigran Indonesia kepada para lurah se-Kota Pekalongan yang merupakan ujung tonggak dalam kepengurusan verifikasi data calon pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Kamis (4/3/2019).

Di kesempatan itu, Kepala Dinperinaker yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Penempatan Kerja Dinperinaker Kota Pekalongan, Heryu Purwanto, mengungkapkan sosialisasi ini difokuskan ke Kelurahan sebagai ujung tonggak dalam verifikasi data.

“Warga yang hendak bekerja ke Luar Negeri harus diverifikasi datanya terlebih dahulu melalui ijin orangtua dan diketahui kelurahan dengan by name sehingga jika ada kasus, kelurahan bisa bekerjasama dengan Dinperinaker setempat untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang ada,” ungkap Heryu.

Dipaparkan Heryu, setelah para lurah diberikan sosialisasi, diharapkan mereka dapat menginformasikan kepada warganya dan disusul pihak Disperinaker akan membuat surat edaran ke kelurahan masing-masing berisikan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah berijin untuk merekrut di Kota Pekalongan tentang data kebutuhan dan syarat calon tenaga formal (perawat, pekerja kontruksi/pabrik) dan informal (rumah tangga).

“Khusus hari ini untuk penempatan di Korea dan Malaysia khususnya tanaga formal, kuotanya se-Indonesia dibagi per cabang PJTKI nya. Dibuka untuk umum berusia minimal 18-39 tahun terutama untuk bidang Perikanan (Fishing) dikhususkan untuk tenaga cowok yang akan dikontrak awal selama 3 tahun 10 bulan, sedangkan di Malaysia mayoritas cewek untuk bidang elektronik selama 2 tahun,” jelas Heryu.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program pada Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang, Westi Yudho selaku salah satu narasumber, menuturkan BP3TKI sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT BNP2TKI) yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan TKI menegaskan BP3TKI akan memberikan perlindungan untuk pekerja (legal) mulai pra, hingga sesudah kepulangan TKI ke tanah air.

“Kami dari BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang dibawah naungan lembaga BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) membahas penempatan legal (resmi) agar para pekerja Indonesia jangan sampai bekerja ke luar negeri secara illegal. Perlindungan bagi calon TKI maupun TKI itu dari pra, masa dan purna. Pra yakni sebelum berangkat sudah mulai mendapat perlindungan salah satunya berupa asuransi dan para pekerja yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat juga mendapat jaminan perlindungan, kemudian masa selama disana, dan purna paling tidak sebulan setelah kepulangannya ke tanah air. Kalau misal ada kecelakaan masih tanggungjawab dari segi asuransi, kalau di luar itu pengaduan-pengaduan, kita siap untuk melakukan penanganan.” papar Wendi.

Di lanjutkan, Yudho adapun penempatan kerja yang ditawarkan yakni di Negara Korea Bidang Manufacture sebanyak 5200 tenaga kerja dan Fishing (Perikanan) untuk 3900 tenaga kerja termasuk diluar eks TKI.

“Secara informal khususnya Pelaksana Rumah Tangga (PRT) biasanya dengan PT dilatih dengan BLK, kemudian ada uji kompetensi. Jika lulus baru boleh mengikuti kegiatan lainnya misalnya PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Kalau yang formal tetap dikasih PAP, namun tidak ada pelatihan tadi. Di Korea, sebelum daftar harus lulus dulu tes bahasa Korea, setelah lulus baru mengikuti tes skill. Lebih lanjut, baru dia boleh melamar untuk dikirim ke Korea yang akan dikeluarkan SLC (Standar Labour Contract/ Standar Perjanjian Kerja), kemudian mereka akan dipanggil BP3TKI untuk melakukan Preliminary Educationnya selama 6 hari pelaksanaannya yang didalamnya ada PAP tersebut,” terang Yudho.

Adapun terkait persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yudho memaparkan mereka harus berusia minimal 18 tahun-39 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan yakni KTP, KK, SKCK, dan Medical Check Up

Reporter : Anton Sutarko.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.