
Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, telah melakukan amanah PP 44 tahun 2015 dan Permaker 5 tahun 2021, untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang juga mencakup Siswa Kerja Praktek dan Peserta Magang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di rumah makan Winna pada Jumat (10/12/2021) dengan peserta sosialisasi para OPD dan para pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini per bulan November 2021, yang sudah menjadi peserta aktif sebanyak 2.000 pemberi kerja/badan usaha, dengan 35.000 tenaga kerja yang terdiri dari tenaga kerja penerima upah, bukan penerima upah (mandiri) dan jasa konstruksi.
“Untuk pembayaran klaim berdasarkan data dari BPJS ketenagakerjaan Tulungagung, dari Januari-September dalam tahun 2021, telah membayar kan Rp 55,3 Milyar. Dengan klaim jaminan kematian dengan jumlah kasus sebanyak 222, itu artinya kalau di bagi perbulan terdapat pembayaran 24 kasus klaim kematian dalam sebulanannya, yang berarti kurang lebih ada 1 kasus setiap harinya dalam satu bulan. Semoga hal ini bisa memberikan kemanfaatan yang besar bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya”, terang Agus Santoso saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (13/12/2021).
Lanjut Agus Santoso, Dalam amanah PP 44 tahun 2015 dan Permaker 5 tahun 2021 juga mencakup Siswa Kerja Praktek dan Peserta Magang.
“Seperti info yang kami dapat kemarin dari Universitas Tulungagung Fakultas Ekonomi sudah mendaftarkan peserta PKLnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Semoga hal ini juga dapat menjadi penggerak bagi yang lainnya, bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sedemikian besar dalam memberikan perlindungan, apabila kecelakaan kerja dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Sakit kerjasama dan diobati sampai sembuh, dengan standart kelas 1 di RSUD”, imbuhnya.
Agus Santoso berharap untuk kedepannya semua pengusaha dan semua OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung kalau ada karyawannya kontrak harus di maksukan semua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini sudah kita awali untuk tenaga honorer/kontrak (pegawai pemerintah non ASN) sudah di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lebih kurang 7300 orang dan kedepannya setelah ini pemerintah juga wajib milindungi yang bukan pekerja penerima upah, seperti tukang becak, ojek online dan lainya juga menjadi tanggung jawab pemerintah juga.
Semua itu nanti akan dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah sampai dengan batas waktu 2029 nanti,semuanya harus sudah 100% terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk wartawan juga”, tandasnya.(Arsoni)






