Disnakertrans Tulungagung Sosialisasikan Besaran UMK Kabupaten Tulungagung Tahun 2022

Tulungagung131 Dilihat

Tulungagung, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 dan PP No.36 Tahun 2021, bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Dalam Menindak lanjuti UMK Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah tersebut Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi mengadakan sosialisasi kepada pengusaha yang berada di Kabupaten Tulungagung di Hotel Front One,Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya Upah Minimum Kota (UMK) Tulungagung 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Besarnya mencapai Rp 2.029.358.67 per bulan. Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung pun siap mengawal keputusan tersebut. Sejumlah langkah telah dirancang Disnakertrans untuk mengamankan besaran UMK. Salah satunya menggelar sosialisasi pendapatan bagi pekerja tahun depan itu.

Kepala Disnakertrans Agus Santoso, S,Sos menyampaikan, hari ini kita lakukan sosialisasi d kepada semua pihak. Baik kepada kelompok pekerja maupun pelaku usaha. ”Sasaran kegiatan ini (sosialisasi UMK 2022, Red) ke semua stakeholder,’’ ungkapnya.

Masih menurut Agus Santosa, penyampaian informasi terkait besaran UMK sangat penting. Tujuannya, semua pihak bisa mematuhi ketentuan terkait upah pekerja itu.

”Kita harapkan semua pihak mematuhi sesuai dengan ketentuan. Baik teman-teman pengusaha atau pekerja,’’ harapnya.

Kepada kalangan pengusaha, disnakertrans berharap bisa memenuhi ketentuan UMK 2022. Sebab, jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan itu, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi.

“Itu tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/ 2021tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022,” tandasnya.

 

Reporter : Ar

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.