Diskoprindagkop Merangin Gelar Sidak LPG 3 Kg, Tegas Lindungi Hak Warga

Merangin1177 Dilihat

Merangin, medianasional.id – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindagkop) Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram pada Selasa (27/1/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas bersubsidi serta harga jual yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasi Perdagangan Diskoprindagkop Merangin, Riko, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi praktik curang di pangkalan. Ia menyoroti adanya penjualan gas di atas HET Rp17.000 per tabung, bahkan ditemukan harga mencapai Rp25.000 hingga Rp40.000. Selain itu, sejumlah pangkalan diduga menjual kembali kepada pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan LPG dengan harga resmi.

“Pangkalan adalah titik distribusi terakhir. Tidak boleh menjual di atas HET, apalagi ke pengecer. Jika masih ada yang bandel, akan kami tindak tegas,” ujar Riko.

Sebagai langkah penertiban, Pemkab Merangin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Aturan ini menjadi dasar pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum bagi pangkalan yang terbukti melanggar.

Kepala Diskoprindagkop Merangin, Andre Fransusman, menambahkan bahwa LPG bersubsidi merupakan barang strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada alasan harga resmi Rp17.000 bisa melonjak hingga Rp40.000. Andre meminta agen lebih aktif mengawasi pangkalan dan tidak ragu mencabut izin jika terjadi pelanggaran.

Saat ini, tercatat sekitar 372 pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Merangin. Pemerintah daerah berharap melalui sidak dan penertiban ini, distribusi gas bersubsidi kembali normal, masyarakat mudah memperoleh LPG, dan harga kembali sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses